Advertisement
Jaksa Masuk Desa dan Sekolah untuk Perdalam Sosialisasi Hukum ke Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri Gunungkidul berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum. Adapun cara yang dilakukan dengan menjalankan program Jaksa Masuk Desa dan Sekolah.
Kepala Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti mengatakan, sosialisasi hukum sangat penting untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Selama ini, ia tidak menampik pemahaman masyarakat tentang hukum masih sangat minim. “Pemahaman ini yang perlu ditingkatkan sehingga masyarkat bisa sadar dan taat terhadap hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan akhir pekan lalu.
Advertisement
Menurut dia, untuk program literasi hukum ini, kejari menggerakan program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Masuk Sekolah. Sosialisasi yang diberikan tidak hanya berfokus pada masalah hukum perdata maupun pidana. Namun demikian, sambung Asnawi, sosialisasi juga menyasar ke perlindungan hewan langka di masyarakat. “Untuk tahun depan kami fokus ke masalah perlindungan hewan langka,” ungkapnya.
Asnawi menuturkan, sosilisasi terhadap hewan langka yang dilindungi sangat penting. Pasalnya, hingga sekarang masyarakat masih banyak yang belum paham terkait dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Aturan ini harus disosialisasikan karena masih banyak warga yang memperjualbelikan hewan-hewan langka yang dilindungi. Sebagai contoh di tahun ini ada penyitaan terhadap lima ekor trenggiling yang akan dijual oleh warga,” katanya.
Guna mengefektifkan sosialisasi, kejari akan bekerjasama dengan Pemkab Gunungkidul. “Kita tidak mungkin sendirian. Oleh karena itu, kami akan menggandeng pemkab untuk bersama-sama melakukan penyuluhan tentang hukum,” imbuh Asnawi.
Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menyambut baik langkah dari Kejari Gunungkidul untuk terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang hukum. Menurut dia, hal ini penting untuk memberikan pemahaman dan kepastian berkaitan dengan hukum kepada masyarakat.
“Pemkab juga harus ikut berpartisipasi. Toh selama ini sudah ada kerjasama dengan kejaksaan dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah [TP4D]. Jadi ini bisa diperluas cakupannya hingga ke pemerintah desa dan masyarakat,” katanya.
Menurut Endang, tujuan sosialisasi hukum tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, tindak pidana hingga permasalahan hak atas tanah. “Selama ini masyarakat tidak banyak yang tahu, apa itu hukum dan bagaimana cara menyelesaikan pada saat ada permasalahan hukum,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 5 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja, 5 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement