Advertisement
BKAD Pesimistis Target Retribusi MBLB Bisa Tercapai
Ilustrasi penambangan batu. - Solopos/Burhan Aris Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Hingga akhir November 2018, capaian retribusi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Kulonprogo mencapai Rp10 miliar. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo pesimistis target Rp12 miliar bisa tercapai tahun ini.
Kepala Bidang Pendapatan BKAD Kulonprogo, Agung Wibowo, menyatakan jajarannya terus berupaya mencapai target tersebut hingga detik-detik terakhir. "Guna mendongkrak pendapatan, untuk retribusi tanah uruk membutuhkan revisi atau peninjauan kembali peraturan bupati yang mengatur penarikan retribusi MBLB ini," kata dia, Jumat (14/12/2018).
Advertisement
Agung menjelaskan potensi retribusi MBLB di Kulonprogo meliputi tanah uruk, batu andesit dan pasir Sungai Progo. Namun potensi tambang tanah uruk tidak mampu menyumbang retribusi besar seperti batu andesit dan pasir. "Perhitungan untuk tanah uruk itu per meter kubik, nilainya Rp20.000. Berbeda dengan retribusi tambang pasir dan batu andesit yang lebih tinggi," tuturnya.
Menurut dia jumlah kenaikan pengambilan tanah uruk di Kulonprogo tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Pasalnya, tidak semua tanah uruk dari Kulonprogo dinyatakan memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA). Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan di laboratorium. "Tanah uruk yang banyak memenuhi syarat diambil dari Purworejo, Jawa Tengah, jadi tanah uruk untuk proyek bandara banyak diambil dari sana," ucapnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo, Akhid Nuryati, mengaku prihatin atas pendapatan retribusi MBLB Kulonprogo yang tak sepadan dengan dampak lingkungan dan kerusakan sumber daya alam yang terjadi.
Ia menyatakan pada 2017 Dewan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun format jumlah biaya yang dibutuhkan, baik sarana, sumber daya manusia dan sistem dalam kerangka menangkap potensi pajak MBLB di wilayah setempat. Namun realisasinya jauh dari harapan.
Padahal saat pembahasan bersama TAPD, Dewan mempersilakan Pemkab menyusun anggaran pengadaan tenaga kerja pemungut retribusi dan pengadaan sirkuit kamera tersembunyi supaya mendapat data yang riil dari pengambilan tambang yang dilakukan penambang. Selain itu Dewan juga mendorong terbitnya peraturan bupati dan penghitungan truk muatan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








