Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Invalid, Antrean Haji 14 Tahun
Kemenhaj memvalidasi 5,7 juta data jamaah dan menemukan 400 ribu data invalid. Antrean haji secara faktual kini rata-rata 14 tahun.
foto ilustrasi (JIBI)
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perhubungan Kota Jogja mewaspadai munculnya titik-titik parkir liar di sejumlah lokasi pada saat libur panjang akhir tahun akibat terbatasnnya kapasitas parkir di Kota Jogja.
"Ada beberapa titik yang berpotensi digunakan sebagai lokasi parkir liar, biasanya di sekitar kawasan Malioboro," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imanudin Aziz di Jogja, Minggu (16/12/2018).
Titik yang berpotensi digunakan sebagai parkir liar tersebut, di antaranya berada di sepanjang Jalan Pasar Kembang meskipun saat ini sudah diberi marka garis biku-biku, di dekat Titik Nol Kilometer atau di dekat Gedung Agung serta di sirip-sirip jalan di sepanjang Jalan Malioboro dan di sekitar Galeria Mall sisi barat.
Menurut dia, pengguna parkir liar di Jalan Pasar Kembang tidak hanya berasal dari pengemudi angkutan daring saja tetapi juga dari masyarakat yang hendak menuju stasiun atau wisatawan yang akan mengunjungi kawasan Malioboro.
"Khusus untuk pengemudi angkutan \'online\', kami bahkan sudah berkomunikasi dengan perusahaan tempat mereka bekerja agar bisa memberikan pemberitahuan atau arahan agar mitra pengemudi tidak parkir di lokasi larangan," katanya.
Dinas Perhubungan Kota Jogja juga mengimbau agar wisatawan atau masyarakat dapat memanfaatkan lokasi parkir resmi yang sudah tersedia, baik parkir yang dikelola pemerintah daerah maupun dari swasta.
"Tidak perlu bernegosiasi dengan oknum tidak bertanggung jawab untuk bisa memarkirkan kendaraannya di titik tertentu dengan biaya mahal. Jika lokasi parkir dirasa jauh, maka bisa memanfaatkan moda transportasi umum yang ada," katanya.
Sedangkan untuk juru parkir juga diminta tidak menaikkan tarif parkir secara sembarangan dengan alasan memanfaatkan momentum libur panjang akhir tahun untuk menambah penghasilan.
Aziz menyebut keberadaan oknum pelaku parkir liar tersebut dapat merusak citra Kota Jogja sebagai Kota Pariwisata.
"Kami akan memberikan tindakan tegas ke pelaku parkir liar. Diawali dengan pembinaan hingga tindakan yustisi. Sedangkan jika pelanggaran dilakukan juru parkir resmi, maka surat tugas mereka bisa dicabut," katanya.
Tindakan terhadap pelanggaran parkir tidak hanya diberikan kepada juru parkir saja tetapi pengguna kendaraan juga bisa dikenai sanksi. "Jika ada keluhan mengenai parkir di Kota Jogja bisa disampaikan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS)," katanya.
Dinas Perhubungan Kota Jogja juga akan membuka posko untuk menghadapi libur panjang akhir tahun yang akan dioperasionalkan mulai Selasa (18/12) hingga 2 atau 8 Januari 2019 sesuai kondisi kepadatan lalu lintas di Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhaj memvalidasi 5,7 juta data jamaah dan menemukan 400 ribu data invalid. Antrean haji secara faktual kini rata-rata 14 tahun.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.