Advertisement
Jelang Libur Akhir Tahun, Jogja Waspada Parkir Liar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perhubungan Kota Jogja mewaspadai munculnya titik-titik parkir liar di sejumlah lokasi pada saat libur panjang akhir tahun akibat terbatasnnya kapasitas parkir di Kota Jogja.
"Ada beberapa titik yang berpotensi digunakan sebagai lokasi parkir liar, biasanya di sekitar kawasan Malioboro," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imanudin Aziz di Jogja, Minggu (16/12/2018).
Advertisement
Titik yang berpotensi digunakan sebagai parkir liar tersebut, di antaranya berada di sepanjang Jalan Pasar Kembang meskipun saat ini sudah diberi marka garis biku-biku, di dekat Titik Nol Kilometer atau di dekat Gedung Agung serta di sirip-sirip jalan di sepanjang Jalan Malioboro dan di sekitar Galeria Mall sisi barat.
Menurut dia, pengguna parkir liar di Jalan Pasar Kembang tidak hanya berasal dari pengemudi angkutan daring saja tetapi juga dari masyarakat yang hendak menuju stasiun atau wisatawan yang akan mengunjungi kawasan Malioboro.
"Khusus untuk pengemudi angkutan 'online', kami bahkan sudah berkomunikasi dengan perusahaan tempat mereka bekerja agar bisa memberikan pemberitahuan atau arahan agar mitra pengemudi tidak parkir di lokasi larangan," katanya.
Dinas Perhubungan Kota Jogja juga mengimbau agar wisatawan atau masyarakat dapat memanfaatkan lokasi parkir resmi yang sudah tersedia, baik parkir yang dikelola pemerintah daerah maupun dari swasta.
"Tidak perlu bernegosiasi dengan oknum tidak bertanggung jawab untuk bisa memarkirkan kendaraannya di titik tertentu dengan biaya mahal. Jika lokasi parkir dirasa jauh, maka bisa memanfaatkan moda transportasi umum yang ada," katanya.
Sedangkan untuk juru parkir juga diminta tidak menaikkan tarif parkir secara sembarangan dengan alasan memanfaatkan momentum libur panjang akhir tahun untuk menambah penghasilan.
Aziz menyebut keberadaan oknum pelaku parkir liar tersebut dapat merusak citra Kota Jogja sebagai Kota Pariwisata.
"Kami akan memberikan tindakan tegas ke pelaku parkir liar. Diawali dengan pembinaan hingga tindakan yustisi. Sedangkan jika pelanggaran dilakukan juru parkir resmi, maka surat tugas mereka bisa dicabut," katanya.
Tindakan terhadap pelanggaran parkir tidak hanya diberikan kepada juru parkir saja tetapi pengguna kendaraan juga bisa dikenai sanksi. "Jika ada keluhan mengenai parkir di Kota Jogja bisa disampaikan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS)," katanya.
Dinas Perhubungan Kota Jogja juga akan membuka posko untuk menghadapi libur panjang akhir tahun yang akan dioperasionalkan mulai Selasa (18/12) hingga 2 atau 8 Januari 2019 sesuai kondisi kepadatan lalu lintas di Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BGN Blak-blakan Anggaran MBG Melonjak di 2026, Ini Rinciannya
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Perkuat Pengawasan Higiene SPPG Pasca Kasus Keracunan
- Festival Lampion Terbang Jogja Siap Terangi Langit Goa Cemara
- Gelapkan Gaji 20 Karyawan, Staf HRD Ditangkap Polsek Pundong Bantul
- Pemkab Gunungkidul Luncurkan 10 Inovasi Layanan Sosial
- DPRD DIY Janji Teruskan Aspirasi Pengemudi Ojek Online ke Pusat
Advertisement
Advertisement