Bukan Sekadar Buka Lomba, Wawali Astrid Turun ke Sungai dan Mancing Bareng Warga
Wawali Surakarta Astrid Widayani ikut lomba mancing bersama warga di Sungai Toklo. Ia mengajak warga menjaga kebersihan sungai.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Munculnya Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dianggap membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja Dwi Hesti Yuniarti mengatakan Perpres tersebut menjabarkan sejumlah penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, kata dia, ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat.
Misalnya, soal pendaftaran bayi baru lahir, dalam Perpres itu, bayi lahir dari peserta wajib didaftarkan mengikuti program paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Kecuali bila bayi lahir dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya.
"Aturan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka sang bayi berhak mendapatkan jaminan kesehatan, sesuai prosedur," katanya dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jogja, Rabu (19/12).
Bayi yang lahir bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Proses verifikasi pendaftaran memerlukan 14 hari kalender. Setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. "Oleh karenanya, kami mengimbau agar para orang tua untuk segera mendaftar diri dan keluarganya," kata Hesti.
Selain itu, status kepesertaan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam Perpres tersebut menjadi lebih jelas. Keduanya ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah. "Penghitungan iurannya adalah dua persen dipotong dari penghasilan, sedangkan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah," katanya.
Bagi status kepesertaan yang ada di luar negeri, terang Hesti, WNI yang sudah menjadi peserta dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Selama masa penghentian itu ia tidak mendapatkan manfaat jaminan BPJS Kesehatan. "Kalau sudah kembali ke Indonesia, peserta wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan setelah kembali. Aturan ini dikecualikan bagi peserta PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia," katanya.
Terhadap suami dan istri yang sama-sama bekerja, Perpres itu juga mengaturnya. Pasangan suami-istri ini wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sebagai peserta PPU, baik pemerintah maupun swasta. Keduanya juga wajib membayar iuran sesuai ketentuan. "Mereka juga berhak memilih kelas perawatan. Jika punya anak, maka hal kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran," katanya.
Soal tunggakan, Perpres 82/2018 diakui dia juga cukup tegas. Peserta yang menunggak pembayaran statusnya akan dinonaktifkan jika tidak membayar iuran bulan berjalan sampai akhir bulan. Apalagi jika menunggak lebih dari satu bulan.
Status kepesertaan akan diaktifkan kembali jika sudah membayar iuran bulan tertunggak. Paling banyak dendanya untuk 24 bulan. "Sebelumnya hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diperketat lagi menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, kalau peserta menunggak 12 bulan, maka pada bulan selanjutnya secara gradual tunggakannya bertambah menjadi 13 bulan. Maksimal 24 bulan," terang Hesti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wawali Surakarta Astrid Widayani ikut lomba mancing bersama warga di Sungai Toklo. Ia mengajak warga menjaga kebersihan sungai.
Daftar 15 mobil matic bekas di bawah Rp100 juta per 15 Oktober 2026, mulai Mazda CX-5 Rp55 juta hingga Honda Brio Rp99 juta.
Pemkab Kulon Progo mengalokasikan Rp102,16 miliar untuk pelayanan publik pada 2026, dengan prioritas perbaikan jalan kabupaten, jembatan, irigasi, infrastruktur
Baningsih Tedjokartono mengaku bergabung dengan PSI setelah diminta Jokowi dan berencana maju sebagai caleg pada Pemilu 2029.
Agrinas mengungkap 159 manajer Kopdes Merah Putih mengundurkan diri menjelang operasional serentak 8.000 koperasi desa.
Hasil lab kasus dugaan keracunan MBG di Selo, Boyolali, menemukan bakteri E. coli, sedangkan kadar histamin pada udang masih normal.