Advertisement

Bendera Ormas Bikin Bawaslu Bingung

Ujang Hasanudin
Minggu, 23 Desember 2018 - 21:20 WIB
Arief Junianto
Bendera Ormas Bikin Bawaslu Bingung Ilustrasi Pemilu. (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul kebingungan dalam menertibkan bendera-bendera laskar organisasi masyarakat (ormas) di Bantul yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.

Anggota Bawaslu Bantul, Divisi Hukum Data dan Informasi, Dhenok Panuntun mengaku belum bisa menertibkan bendera-bendera ormas tersebut lantaran belum ada aturan yang jelas. Oleh karena itu supaya ada kesepahaman bersama, dia berharap ada peraturan bupati (perbup) khusus yang mengatur soal bendera laskar. Terlebih pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu soal alat peraga kampanye (APK), bendera laskar tidak diatur.

Advertisement

Dia mengatakan bendera laskar ormas yang berafiliasi pada parpol banyak terpasang di hampir semua sudut Bantul. Ormas pemilik bendera itu bisa dengan mudah diketahui berafiliasi dengan parpol yang mana, karena di bendera itu jelas mencantumkan logo dan nomor urut parpol. “Sehingga ini artinya bendera tersebut sebenarnya bisa masuk dalam jenis bendera parpol karena sudah ada citra partai. Tetapi sayangnya belum disepakati soal bendera laskar atau bendera organisasi sayap parpol ini,” kata Dhenok, Sabtu (22/12/2018).

Dengan adanya perbup, kata dia, juga akan memudahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan APK yang melanggar. Sejauh ini Bawaslu Bantul bersama Satpol PP Bantul dalam menertibkan APK berpatokan pada SK KPU Bantul No.4/2018 tentang Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019 di Bantul.

Meski bendera tidak masuk dalam APK, namun dia berharap pemasangannya harus mengedepankan etika dan estetika, kebersihan, serta keindahan wilayah. "Harapannya awal Januari 2019 Perbup sudah jadi sebagai dasar hukum penertiban. Karena laskar juga anak partai. Walaupun Undang-undang Pemilu hanya menentukan logo dan nomor partai," ujar Dhenok.

Dia menambahkan Bantul salah satu kabupaten yang memiliki aturan penertiban bendera partai, meski dalam Undang-undang Pemilu tidak dijelaskan. Aturan penertiban di tempat-tempat terlarang itu semata-mata untuk menjaga keindahan wilayah Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement