Advertisement
Bendera Ormas Bikin Bawaslu Bingung

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul kebingungan dalam menertibkan bendera-bendera laskar organisasi masyarakat (ormas) di Bantul yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Anggota Bawaslu Bantul, Divisi Hukum Data dan Informasi, Dhenok Panuntun mengaku belum bisa menertibkan bendera-bendera ormas tersebut lantaran belum ada aturan yang jelas. Oleh karena itu supaya ada kesepahaman bersama, dia berharap ada peraturan bupati (perbup) khusus yang mengatur soal bendera laskar. Terlebih pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu soal alat peraga kampanye (APK), bendera laskar tidak diatur.
Advertisement
Dia mengatakan bendera laskar ormas yang berafiliasi pada parpol banyak terpasang di hampir semua sudut Bantul. Ormas pemilik bendera itu bisa dengan mudah diketahui berafiliasi dengan parpol yang mana, karena di bendera itu jelas mencantumkan logo dan nomor urut parpol. “Sehingga ini artinya bendera tersebut sebenarnya bisa masuk dalam jenis bendera parpol karena sudah ada citra partai. Tetapi sayangnya belum disepakati soal bendera laskar atau bendera organisasi sayap parpol ini,” kata Dhenok, Sabtu (22/12/2018).
Dengan adanya perbup, kata dia, juga akan memudahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan APK yang melanggar. Sejauh ini Bawaslu Bantul bersama Satpol PP Bantul dalam menertibkan APK berpatokan pada SK KPU Bantul No.4/2018 tentang Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019 di Bantul.
Meski bendera tidak masuk dalam APK, namun dia berharap pemasangannya harus mengedepankan etika dan estetika, kebersihan, serta keindahan wilayah. "Harapannya awal Januari 2019 Perbup sudah jadi sebagai dasar hukum penertiban. Karena laskar juga anak partai. Walaupun Undang-undang Pemilu hanya menentukan logo dan nomor partai," ujar Dhenok.
Dia menambahkan Bantul salah satu kabupaten yang memiliki aturan penertiban bendera partai, meski dalam Undang-undang Pemilu tidak dijelaskan. Aturan penertiban di tempat-tempat terlarang itu semata-mata untuk menjaga keindahan wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Rumah di Trirenggo Bantul, 3 Motor Hangus
- Bupati Halim Sebut Bantul Salah Satu Pusat Pertumbuhan UMKM di DIY
- Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
Advertisement
Advertisement