Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul kebingungan dalam menertibkan bendera-bendera laskar organisasi masyarakat (ormas) di Bantul yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Anggota Bawaslu Bantul, Divisi Hukum Data dan Informasi, Dhenok Panuntun mengaku belum bisa menertibkan bendera-bendera ormas tersebut lantaran belum ada aturan yang jelas. Oleh karena itu supaya ada kesepahaman bersama, dia berharap ada peraturan bupati (perbup) khusus yang mengatur soal bendera laskar. Terlebih pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu soal alat peraga kampanye (APK), bendera laskar tidak diatur.
Dia mengatakan bendera laskar ormas yang berafiliasi pada parpol banyak terpasang di hampir semua sudut Bantul. Ormas pemilik bendera itu bisa dengan mudah diketahui berafiliasi dengan parpol yang mana, karena di bendera itu jelas mencantumkan logo dan nomor urut parpol. “Sehingga ini artinya bendera tersebut sebenarnya bisa masuk dalam jenis bendera parpol karena sudah ada citra partai. Tetapi sayangnya belum disepakati soal bendera laskar atau bendera organisasi sayap parpol ini,” kata Dhenok, Sabtu (22/12/2018).
Dengan adanya perbup, kata dia, juga akan memudahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan APK yang melanggar. Sejauh ini Bawaslu Bantul bersama Satpol PP Bantul dalam menertibkan APK berpatokan pada SK KPU Bantul No.4/2018 tentang Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019 di Bantul.
Meski bendera tidak masuk dalam APK, namun dia berharap pemasangannya harus mengedepankan etika dan estetika, kebersihan, serta keindahan wilayah. "Harapannya awal Januari 2019 Perbup sudah jadi sebagai dasar hukum penertiban. Karena laskar juga anak partai. Walaupun Undang-undang Pemilu hanya menentukan logo dan nomor partai," ujar Dhenok.
Dia menambahkan Bantul salah satu kabupaten yang memiliki aturan penertiban bendera partai, meski dalam Undang-undang Pemilu tidak dijelaskan. Aturan penertiban di tempat-tempat terlarang itu semata-mata untuk menjaga keindahan wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Menteri LH Jumhur Hidayat menegaskan pasar karbon Indonesia harus berbasis aksi iklim nyata, bukti kredibel, dan tata kelola berintegritas.
DPRD DIY meminta SPPG penyebab keracunan MBG ditutup permanen. Sebanyak 14 SPPG di DIY kini mendapat sanksi suspend.
Wapres Gibran mendorong inovasi mahasiswa ITB terus dikembangkan agar berdampak lebih luas dan terhubung dengan kebutuhan industri.
Pakar Vulkanologi UGM Prof. Agung Harijoko menjelaskan enam gunung api aktif bersamaan merupakan fenomena alami dalam proses geologi.
Malone Lam, pemuda Singapura 22 tahun, mengaku bersalah dalam kasus pencurian kripto US$245 juta dan menjalani gaya hidup mewah.