Advertisement
Pemondokan Tak Berizin, Pemkab Sleman Tak Pernah Beri Sanksi Tegas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman selama ini belum menindak dengan melakukan penyegelan pada pemondokan yang melanggar. Pihaknya hanya sebatas memberikan tindakan persuasif dan meminta pemondokan yang tidak berizin untuk mengurusi izinnya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Dedi Widianto mengatakan, selama ini pihaknya melakukan monitoring pada pemondokan yang tidak berizin di Sleman. "Monitoring kami lakukan seminggu dua kali. Dibuatkan juga BAP [Berita Acara Pemeriksaan] untuk pembinaan," katanya pada HarianJogja.com, Selasa (25/12/2018).
Advertisement
Ia mengatakan, sejauh ini, pihaknya belum memberikan tindakan yang sampai pada tahap penyegelan dan penutupan pada pemondokan yang tidak berizin di Sleman. "Kita masih berikan tindakan persuasif, diminta urus izin, bayar pajak, pisah laki-laki dan perempuan, juga berikan jaminan keamanan dan assimilasi," jelasnya.
Setiap monitoring, pihaknya juga berkordinasi dengan warga sekitar agar juga memberikan pengawasan pada pemondokan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 57/2015 tentang Penyelenggaraan Pemondokan, tiap pemondokan diwajibkan menaati berbagai aturan.
Beberapa aturan yang ada di Perbup untuk pemondokan itu diantaranya pemondokan wajib menunjuk seseorang yang tinggal di lokasi itu guna dijadikan sebagai penanggung jawab. Selain itu juga pemondokan harus membuat dan memasang tata tertib bagi pemondok.
"Kami mengoptimalkan juga pengawasan ke warga lewat tata tertib itu," ujar Dedi. Dalam aturan itu juga dijelaskan, setiap pemondokan, harus melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Kepala Desa setempat melalui Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), dan diketahui Dukuh setiap tiga bulan sekali.
Pasca kejadian pesta seks di sebuah pemondokan di Desa Condongcatur, Depok pada Selasa (11/12/2018) yang digerebek polisi, Bupati Sleman Sri Purnomo memerintahkan Satpol PP untuk lebih mengintensifkan lagi pengawasan tersebut. Ia mengatakan apabila pemilik pemondokan itu pun tidak terlibat, harusnya diberikan sanksi karena terksesan membiarkan.
"Memang saat ini masih dalam proses penyelidikan dari kepolisian, tapi saya sudah perintahkan Satpol PP untuk kosongkan pemodokan itu, jangan digunakan apa-apa," kata Sri Purnomo pada Jumat (21/12/2018).
Ia mengimbau agar pengawasan lebih ditingkatkan. Selain itu, ia juga mengatakan agar warga juga terlibat dalam pengawasan sampai pada tingkatan dusun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
- Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement