WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Foto ilustrasi Waste to Energy. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY berencana bekerja sama dengan program pemerintah pusat dalam pengolahan sampah yakni Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menilai program ini berpotensi menimbulkan masalah baru termasuk pencemaran lingkungan.
Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, menjelaskan jika dilihat dari track record pengelolaan sampah di Jogja hingga hari ini, proyek PSEL ini akan sangat riskan. “Melihat bagaimana proyek-proyek pembangunan PLTSA [Pembangkut Listrik Tenaga Sampah] di Surabaya dan Solo belum dapat menyelesaikan permasalahan sampah,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Walhi Yogyakarta menilai pembangunan PSEL masih belum menjadi solusi atas permasalahan sampah yang ada di Jogja. Alih-alih menyelesaikan permasalahan sampah, terdapat potensi pencemaran udara.
“Proyek waste to energy di Indonesia masih menjadi program penyelesaian sampah menggunakan solusi palsu. Mengingat proyek waste to energy yang diterapkan di Indonesia masih menggunakan metode pembakaran atau insenerasi dan hasil energi yang dihasilkan juga tidak sebanding,” katanya.
Pembakaran sampah dapat mengasilkan zat-zat beracun seperti dioksin dan furan, yaitu zat yang berbahata untuk kesehatan manusia. Di tambah masih buruknya tata kelola TPA di indonesia yang masih menggunakan open dumping dan pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang buruk.
Operasional PSEL di Bawuran memerlukan suplai air besar yang rencananya akan disuplai oleh PDAM dan mengambil air dari sungai Oyo yang tentu saja akan mempengaruhi kondisi air di wilayah tersebut. “Selain ancaman degradasi lingkungan, pelibatan Danantara semakin menambah resiko ini menjadi lebih kompleks, terdapat resiko kegagalan proyek yang sangat besar,” katanya.
Hal ini tercermin dari kegagalan protipe yang ada di Jakarta, Surabaya dan Solo. Alih-alih memulihkan lingkungan yang rusak akibat kegagalan pengelolaan TPA Piyungan, PSEL mempunyai potensi untuk memperparah degradasi lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut.
Walhi Yogyakarta merekomendasikan Pemda DIY untuk menolak pembangunan PSLE di Jogja dan solusi-solusi palsu yang masih menggunakan metode pembakaran. Kedua, Pemda DIY perlu beralih ke solusi-solusi dengan menekankan pada prinsip-prinsip berkeadilan, dengan melibatkan berbagai pihak khususnya warga yang terdampak atas permasalahan darurat sampah di Jogja.
Ketiga, mencari solusi yang bersifat inklusif dan membangun pengelolaan sampah berbasis pada pengetahuan lokal. Solusi tersebut juga harus menghormati batasan planet dengan bergerak menuju ketercukupan yaitu mengoptimalkan pengurangan di hulu atau sumber sampah.
Seperti diketahui, Jogja menjadi salah satu target lokasi PSEL yang merupakan bagian dari Proyek Strategi Nasional (PSN) ini. Pemda DIY juga mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan sampah dengan total volume 1000 ton per hari untuk operasional.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan Pemda DIY optimis untuk menjalankan PSEL. Pemda DIY juga telah meninjau beberapa pengolahan sampah di Bantul dan Sleman, yang jika PSEL berjalan maka pengolahan sampah dialihkan ke PSEL.
“Kalau semua sampah dikerjakan melalui mekanisme PSEL, berarti investasi alat dan lain-lain mungkin sudah tidak berguna lagi. Nah ini kedepan seperti apa. Kita juga bicara tenaga kerjanya, karena yang RDF juga masih menggunakan tenaga kerja manual untuk memilah sampah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
BMKG memprakirakan cuaca mayoritas kota besar di Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026, berawan hingga hujan ringan. Simak wilayah yang berpotensi hujan lebat.
Pemerintah memastikan aturan komisi ojol maksimal 8 persen mulai berlaku 1 Juli 2026 dan hanya diterapkan untuk layanan ojek online roda dua.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Senin, 29 Juni 2026, rute Malioboro-Obelix Sea View dan Pantai Drini beserta tarif lengkapnya.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 15 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Polresta Banyumas memburu aset tersangka investasi bodong melalui penyidikan TPPU untuk memulihkan kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.