Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Petugas Dishub DIY dan Ditlantas Polda DIY menilang pengguna jalan yang parkir sembarangan di Jalan Pasar Kembang, Selasa (14/8/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan Kota Jogja telah menindak dua orang pelaku parkir liar selama pengamanan Natal dan Tahun Baru ini. Kedua pelaku parkir liar tersebut dipanggil ke kantor dan diberi peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Kami beri peringatan dulu, kalau mengulangi lagi nanti baru kami tindak dengan tipiring [Tindak Pidana Ringan pelanggaran perda]," kata Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan, Imanuddin Azis, saat dihubungi Rabu (26/12/2018).
Azis mengatakan dua pelaku parkir liar itu ditemukan di Jalan Suryatmajan, tepatnya di Simpang Tiga Hotel Melia Puroani dan timur Tugu Jogja, Jalan Jenderal Sudirman. Kedua pelaku parkir itu tidak memiliki izin dan menyelenggarakan aktivitas parkir di lokasi yang terlarang.
Selain menindak dua pelaku parkir ilegal, Dinas Perhubungan Kota Jogja juga memberikan peringatan kepada delapan juru parkir resmi karena melakukan kesalahan. Menurut Azis kesalahan itu di antaranya sudut parkir tidak sesuai dengan yang tertera di surat tugas, tidak menggunakan seragam juru parkir, dan tidak memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan. "Sudut parkir kalau tidak seuai surat tugas bisa berefek mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Azis.
Pada libur Natal dan Tahun baru ini pihaknya sudah memberikan pembekalan kepada semua juru parkir resmi. Sampai saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 800 surat tugas parkir di tepi jalan umum (TJU) dan empat pengelola tempat khusus parkir (TKP). Untuk parkir TJU tersebar di sejumlah ruas jalan.
Ia memastikan pengelolaan parkir TJU dan TKP yang tidak memiliki surat tugas adalah ilegal. Pihaknya bersama kepolisian akan menindak pelaku-pelaku parkir ilegal. Azis mengatakan sejumlah titik yang berpotensi digunakan sebagai parkir liar di antaranya ada di Jalan Pasar Kembang, sekitar Titik Nol Kilometer dan Gedung Agung, serta di sirip-sirip Malioboro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Teheran dihadiri ribuan pelayat dan tokoh dunia, berlangsung hingga sepekan.
Persib Bandung resmi datangkan Ragnar Oratmangoen dengan kontrak 3 tahun. Tambah kekuatan untuk Liga dan Asia.
Kapolri Listyo Sigit lantik 8 pejabat Polri termasuk 6 Kapolda. Ini daftar lengkap dan pesan penting untuk pelayanan publik.
Pertamina RJBT salurkan 9,3 juta liter avtur untuk 208 penerbangan haji 2026 di Solo dan Jogja.
Kebakaran TPA Jatiwaringin sulit dipadamkan karena mirip gambut. KLH kerahkan drone, Manggala Agni, dan TMC.