Advertisement

BPJS Kesehatan Serahkan 43 SKK ke Kejaksaan

Arief Junianto
Kamis, 27 Desember 2018 - 21:20 WIB
Arief Junianto
BPJS Kesehatan Serahkan 43 SKK ke Kejaksaan Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 43 Surat Kuasa Khusus (SKK) diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY melalui BPJS Kantor Cabang Jogja dan Sleman kepada kejaksaan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Aris Jatmiko mengatakan SKK itu merupakan bukti kuasa untuk menindak badan usaha di wilayah DIY yang tidak patuh terhadap regulasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dari 43 SKK itu, kata dia, masing-masing terdiri dari sembilan SKK diserahkan melalui BPJS Jogja dan 34 SKK melalui BPJS Sleman.

Advertisement

Menurut dia, SKK merupakan upaya terakhir yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk menegakkan kepatuhan badan usaha. Kepatuhan yang dimaksud meliputi kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data karyawan serta gaji secara benar serta kepatuhan pembayaran iuran.

Sebelumnya, kata dia, terhadap badan usaha yang diduga tidak patuh tersebut, BPJS Kesehatan telah melakukan upaya pengawasan dan pemeriksaan. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk melakukan pengawasan terpadu,” katanya melalui rilis, Kamis (27/12/2018).

Hingga 1 Desember lalu, pihaknya telah memeriksa setidaknya 152 badan usaha di wilayah DIY. Hasilnya, 114 di antaranya telah patuh terhadap regulasi Program JKN-KIS, sedangkan

sisanya masih dalam proses dan ada yang dinyatakan tidak patuh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir. “Ada sekitar 30 badan usaha yang tidak patuh dan akan kami konsultasikan ke kejaksaan. Apakah akan dilanjutkan ke SKK atau melalui mediasi terlebih dahulu,” kata dia.

Aris menambahkan, capaian kepesertaan Program JKN-KIS untuk wilayah DIY hingga 1 Desember sudah mencapai 95%. Hal itu tak lepas dari peran stakeholder terkait yang selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mewujudkan Universal Health Coverage.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Erbagtyo Rohan mengapresiasi capaian kepesertaan di wilayah DIY tersebut. Pihaknya berkomitmen akan selalu mendukung langkah BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat. “Kami akan selalu siap untuk bersinergi guna mengoptimalkan kepatuhan badan usaha di wilayah DIY,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement