Asbanda Dorong BPD Optimalkan SIPD-RI dan Siskeudes-Link
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 43 Surat Kuasa Khusus (SKK) diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY melalui BPJS Kantor Cabang Jogja dan Sleman kepada kejaksaan.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Aris Jatmiko mengatakan SKK itu merupakan bukti kuasa untuk menindak badan usaha di wilayah DIY yang tidak patuh terhadap regulasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dari 43 SKK itu, kata dia, masing-masing terdiri dari sembilan SKK diserahkan melalui BPJS Jogja dan 34 SKK melalui BPJS Sleman.
Menurut dia, SKK merupakan upaya terakhir yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk menegakkan kepatuhan badan usaha. Kepatuhan yang dimaksud meliputi kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data karyawan serta gaji secara benar serta kepatuhan pembayaran iuran.
Sebelumnya, kata dia, terhadap badan usaha yang diduga tidak patuh tersebut, BPJS Kesehatan telah melakukan upaya pengawasan dan pemeriksaan. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk melakukan pengawasan terpadu,” katanya melalui rilis, Kamis (27/12/2018).
Hingga 1 Desember lalu, pihaknya telah memeriksa setidaknya 152 badan usaha di wilayah DIY. Hasilnya, 114 di antaranya telah patuh terhadap regulasi Program JKN-KIS, sedangkan
sisanya masih dalam proses dan ada yang dinyatakan tidak patuh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir. “Ada sekitar 30 badan usaha yang tidak patuh dan akan kami konsultasikan ke kejaksaan. Apakah akan dilanjutkan ke SKK atau melalui mediasi terlebih dahulu,” kata dia.
Aris menambahkan, capaian kepesertaan Program JKN-KIS untuk wilayah DIY hingga 1 Desember sudah mencapai 95%. Hal itu tak lepas dari peran stakeholder terkait yang selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mewujudkan Universal Health Coverage.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Erbagtyo Rohan mengapresiasi capaian kepesertaan di wilayah DIY tersebut. Pihaknya berkomitmen akan selalu mendukung langkah BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat. “Kami akan selalu siap untuk bersinergi guna mengoptimalkan kepatuhan badan usaha di wilayah DIY,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
Kecelakaan di simpang Madukismo Bantul terjadi saat truk terguling dan menimpa motor di Ringroad Selatan. Pengendara motor mengalami patah tulang.
Jadwal TKA SMA 2026 dimajukan menjadi 26 Oktober–8 November. Kemendikdasmen ubah sistem ujian jadi empat hari per gelombang.
Kasus dugaan asusila oknum polisi di Polda NTB naik ke tahap penyidikan usai penyidik menemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual.
Imigrasi Yogyakarta menggagalkan keberangkatan 13 WNI diduga calon haji nonprosedural melalui Bandara YIA selama April-Mei 2026.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur Iduladha 2026 dan Hari Lahir Pancasila untuk antisipasi lonjakan penumpang.