Advertisement

Dulu Mencuri Buah, Kini Rudiyanto Nekat Nyolong Motor

Uli Febriarni
Kamis, 27 Desember 2018 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Dulu Mencuri Buah, Kini Rudiyanto Nekat Nyolong Motor Tersangka pencurian sepeda motor di Griya Nadifa, Ridiyanto, (mengenakan baju tahanan) saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Kamis (27/12/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pemuda pengangguran bernama Rudiyanto, 19, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya, Sabtu (15/12/2018).

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sujarwo, mengatakan pencurian sepeda motor yang dilakukan Rudiyanto terjadi di Perum Griya Nadifa, Dusun Jurang Jero, Desa Giripeni, Kecamatan Wates. Ia nekat mengambil sepeda motor tetangganya karena ingin memiliki motor untuk digunakan sendiri.

Advertisement

Modus pelaku, sepulang dari bermain pada Jumat (14/12/2018) malam, ia pulang melewati rumah korban bernama Manisman. Di halaman rumah korban terparkir sepeda motor matik berikut kunci motor yang masih tergantung. Kunci kemudian diambil dan dibawa oleh pelaku, sedangkan sepeda motornya tidak diambil. Sabtu pukul 05.00 WIB pelaku lewat di depan rumah korban dan melihat motor masih terparkir di tempat yang sama.

"Karena sudah membawa kunci, pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut. Korban yang mengetahui motornya hilang langsung melapor ke Mapolres Kulonprogo," ujar Sujarwo dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Kamis (27/12/2018).

Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian menggelar penyelidikan. Hasilnya, dugaan pelaku mengarah kepada Rudiyanto. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, pelaku kerap bermain di sebuah warnet di Pengasih. Polisi kemudian mengecek ke warnet tersebut. "Terduga pelaku yang berada di warnet kemudian kami tangkap dan kami bawa ke Mapolres Kulonprogo," kata dia.

Sujarwo menambahkan saat disita bersama dengan penangkapan pelaku, pelat motor hasil curian sudah dilepas. Upaya itu dilakukan untuk mengelabui orang lain dan polisi. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat diperiksa tersangka Rudiyanto mengaku sepeda motor yang ia curi dari tetangganya itu akan digunakan sendiri. Rud sempat membeli motor dengan cara kredit namun tak mampu melunasinya. "Sebelumnya saya pernah mencuri, tapi hanya mencuri buah-buahan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement