Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 berjalan lancar tanpa kendala. Hal ini ditegaskan setelah posko pengaduan resmi ditutup tanpa menerima satu pun laporan dari pekerja.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menyatakan hingga penutupan posko tidak ditemukan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan. “Poskonya sudah ditutup, dan sampai sekarang tidak ada aduan terkait pembayaran THR,” katanya, Jumat (27/3/2026).
Pemkab tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Belasan perusahaan, pabrik, hingga SPBU telah diperiksa untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Hasil pengecekan menunjukkan pekerja sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kelik.
Meski situasi relatif kondusif, pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian jika terjadi sengketa hubungan kerja. Kelik menegaskan bahwa pihaknya memiliki tim khusus yang siap turun tangan apabila ada laporan resmi dari pekerja.
“Kami memiliki subbagian yang menangani hubungan industrial. Jika ada masalah, tim ini akan langsung menindaklanjuti,” jelasnya.
Posko Dibuka Sebagai Jaminan Hak Pekerja
Sebelumnya, posko pengaduan THR dibuka hingga 13 Maret 2026 sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Emy Nur Aini, menegaskan layanan tersebut bertujuan melindungi hak pekerja agar menerima THR secara penuh dan tepat waktu.
“Pelayanan ini dibuka sebagai upaya menjamin hak pekerja dalam mendapatkan THR sesuai aturan,” katanya.
Selain membuka posko, Disnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Gunungkidul guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Aturan THR: Hak Wajib Pekerja
Pembayaran THR mengacu pada Permenaker No.6/2016 dan PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
Dengan tidak adanya aduan yang masuk, Pemkab Gunungkidul menilai kepatuhan perusahaan terhadap aturan THR tahun ini cukup tinggi. Ke depan, pemerintah tetap membuka jalur pengaduan apabila muncul permasalahan hubungan industrial di kemudian hari, sekaligus memastikan perlindungan hak pekerja tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Minat kuliah lulusan SMA dan SMK di DIY naik menjadi 46%, tetapi 30% calon mahasiswa berasal dari keluarga rentan secara ekonomi.
Gladi kotor HUT ke-81 RI digelar di Istana Merdeka. Sebanyak 81 pesawat dan helikopter mengikuti latihan demo udara.
Akun MyPertamina terblokir? Simak penyebab dan cara memulihkan akun, QR Code Subsidi Tepat, hingga layanan Pertamina 135.
Pembangunan gerai dan gudang KDMP di Gunungkidul mencapai 30 titik. Namun, muncul persoalan biaya listrik, air, dan persaingan usaha warga.
Prediksi PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026, lengkap dengan head to head, susunan pemain, dan peluang kedua tim.