Cegah KK Tempel, SPMB SMP di Gunungkidul Perketat Aturan
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Aturan diperketat untuk cegah kecurangan KK tempel.
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Sebanyak 78 pegawai resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul setelah menerima Surat Keputusan (SK) di Bangsal Sewokoprojo, di Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kamis (26/3/2026). Para ASN baru ini langsung diingatkan untuk tidak sekadar bekerja di balik meja, tetapi aktif turun ke lapangan mendengar kebutuhan masyarakat.
Penyerahan SK dilakukan setelah seluruh pegawai dinyatakan lulus dari rangkaian proses panjang, mulai dari seleksi administrasi, masa percobaan hingga evaluasi kinerja. Dari total 78 orang, sebanyak 77 berasal dari seleksi CPNS 2024 dan satu orang dari jalur kedinasan.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa status sebagai ASN bukan sekadar formalitas administratif. Ia meminta para pegawai baru mampu membawa perubahan nyata melalui pelayanan yang berintegritas dan responsif terhadap persoalan warga.
“ASN baru tidak boleh terjebak dalam formalitas belaka, tapi benar-benar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan program strategis daerah, yakni Pamong Melayani dan Ngayomi, sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tata kelola yang baik. Dalam praktiknya, ASN diminta jujur, berakhlak, serta tangkas dalam memberikan solusi di tengah masyarakat.
Selain itu, Endah mengingatkan agar disiplin kerja terus dijaga dan menjauhi praktik korupsi. Ia menekankan bahwa esensi ASN adalah pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga kehadiran di lapangan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
“Esensi sebagai ASN adalah pelayanan, makanya harus turun lapangan, mendengar keluhan dari warga dan memberikan layanan yang terbaik,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa status PNS diperoleh melalui tahapan ketat yang tidak berhenti pada seleksi awal. Setelah dinyatakan lolos, peserta masih harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebagai CPNS.
Selain itu, para pegawai juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari pembentukan kompetensi sebelum akhirnya diangkat penuh sebagai PNS.
“Jadi ada masa uji cobanya. Setelah melalui berbagai tahapan hingga penilaian kinerja akhirnya 78 pegawai ini dinyatakan sebagai PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Aturan diperketat untuk cegah kecurangan KK tempel.
Inflasi DIY Juni 2026 naik 0,37% dipicu BBM. BI DIY pastikan tetap terkendali dalam target nasional 2,5±1%.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta. BPBD pastikan tetap aman dengan dukungan dana BTT.
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Inflasi Juni 2026 capai 3,34%. Menkeu sebut dipicu BBM dan pangan, diprediksi segera mereda karena faktor musiman.