Pemkab Gunungkidul Yakin Perda Tata Ruang Wilayah Terbit Sebelum 7 Oktober
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Mobil tangki air milik BPBD Gunungkidul saat meyalurkan bantuan kepada warga di Dusun Kwarasan Kulon, Kedungkeris, Nglipar. foto diambil beberapa waktu lalu. /Ist- dok BPBD Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggaran droping air bersih di Kabupaten Gunungkidul tahun 2026 mengalami pemangkasan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi keuangan daerah. Meski demikian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan distribusi bantuan tetap berjalan dengan skema prioritas berbasis wilayah.
Kepala Bidang Kesiapsiagaan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Gunungkidul, Nanang, menjelaskan bahwa pagu awal anggaran droping air mencapai Rp380,5 juta. Dengan alokasi tersebut, bantuan air bersih semula diproyeksikan mampu menjangkau hingga 1.500 tangki.
Namun setelah dilakukan penyesuaian anggaran oleh pemerintah kabupaten, nilai tersebut dipangkas menjadi Rp346,5 juta. Dampaknya, kapasitas distribusi air bersih juga ikut berkurang menjadi sekitar 1.150 tangki.
“Jumlah bantuan yang dikirim sifatnya dinamis karena juga dipengaruhi kenaikan harga BBM,” ujar Nanang, Jumat (26/6/2026).
Meski terjadi pengurangan, Nanang menegaskan hal itu tidak berdampak signifikan terhadap penanganan kekeringan. Pasalnya, sebagian besar kapanewon di Gunungkidul telah memiliki anggaran mandiri untuk droping air bersih.
Dari total 18 kapanewon, sebanyak 12 wilayah tercatat memiliki alokasi anggaran sendiri. Kapanewon tersebut meliputi Purwosari, Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Tepus, Rongkop, Girisubo, Patuk, Gedangsari, Nglipar, Semanu, dan Ponjong.
Sementara enam kapanewon lainnya—Wonosari, Saptosari, Karangmojo, Playen, Semin, dan Ngawen—tidak memiliki anggaran khusus untuk droping air, sehingga berpotensi bergantung pada dukungan BPBD.
Untuk mengantisipasi dampak musim kemarau yang diperkirakan lebih panjang tahun ini, BPBD Gunungkidul telah menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi kekeringan. Status tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 154/KPTS/2026.
Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Purwono, menambahkan bahwa strategi penanganan kekeringan dilakukan dengan memprioritaskan penggunaan anggaran di tingkat kapanewon terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran.
“Anggaran BPBD bersifat cadangan dan digunakan jika anggaran di kapanewon sudah habis,” kata Purwono.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mulai menghemat penggunaan air sejak dini. Dengan prediksi musim kemarau yang lebih panjang, kesadaran kolektif menjadi kunci dalam menghadapi potensi krisis air bersih di sejumlah wilayah Gunungkidul.
Dengan kombinasi anggaran daerah dan kesiapsiagaan masyarakat, pemerintah berharap distribusi air bersih tetap optimal meski dalam kondisi keterbatasan anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.