Advertisement

GKR Hemas Minta Bawaslu Tak Masuk Angin Tangani Kasus OSO

Newswire
Sabtu, 29 Desember 2018 - 00:50 WIB
Bhekti Suryani
GKR Hemas Minta Bawaslu Tak Masuk Angin Tangani Kasus OSO GKR Hemas berdialog dengan para Kades Baru di Bantul di Kraton Kilen, Jogja, Jumat (21/12/2018) - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan profesional dalam menangani kasus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

GKR Hemas berharap Bawaslu tidak "masuk angin" menyikapi gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atas KPU terkait dugaan pelanggaran malaadministrasi.

Advertisement

"Saya kira Bawaslu jangan sampai 'masuk angin'-lah, paling tidak Bawaslu harus tegas," kata GKR Hemas seusai penutupan Kemah Konstitusi di teras Gedung DPD RI, Jogja, Jumat (28/12/2018) sore.

Hemas yang keanggotaannya di DPD RI diberhentikan sementara ini meminta Bawaslu tidak main-main dengan memutuskan menindaklanjuti laporan OSO yang tidak terima namanya dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI pada Pemilu 2019.

Sebagai tiang penyelenggara pemilu, menurut dia, KPU justru harus diberi dukungan dan jangan sampai dikriminalisasi dalam menjalankan konstitusi.

"KPU adalah tiang penyelenggara pemilu. Masa' sih hanya gara-gara ini pemilu tidak jadi," kata istri Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini. Mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI, menurut Hemas, OSO seyogianya memilih antara mencalonkan diri sebagai anggota DPD atau tetap menjadi pengurus partai politik.

"Ini sebetulnya keputusan harus ada di KPU. Jadi kita tunggu saja di KPU keputusannya seperti apa karena kemarin 'kan sebetulnya sudah diperpanjang, istilahnya diberi waktu lagi, ya tetap tidak mau mengundurkan diri [sebagai pengurus parpol]," kata dia.

Sebelumnya, KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari DCT DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Partai Hanura tidak dapat dimasukan ke dalam DCT DPD. Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Untuk itu, KPU menyurati agar OSO mengundurkan diri sebagai ketua parpol bila ingin dimasukan dalam DCT DPD. Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.

MA menyatakan bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024. Atas putusan MA tersebut, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait daftar calon tetap DPD.

Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.

Menanggapi putusan tersebut, KPU mengirim surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019.

OSO diberikan waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura bila ingin dimasukan dalam DCT DPD, namun tetap tidak dilaksanakan hingga batas waktu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement