Advertisement

Pemberantasan Korupsi, Aparat Belum Kedepankan Nilai Kemanusian

Yogi Anugrah
Rabu, 02 Januari 2019 - 20:10 WIB
Laila Rochmatin
Pemberantasan Korupsi, Aparat Belum Kedepankan Nilai Kemanusian Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. - Antara Foto/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi. Upaya pemberantasan korupsi juga harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Jawahir Thontowi mengatakan dari kerangka hukum internasional dan pendekatan hukum inklusif, penegakan hukum korupsi dan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia tampaknya belum berkesesuaian dengan nilai-nilai kemanusian dan nilai keadilan.

Advertisement

"Karena ada kecenderungan akhir dari proses hukum, umumnya kesalahan kecil juga dihukum dengan sanksi hukuman yang berat," katanya dalam seminar nasional Mewujudkan Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Peradilan Tipikor Berperikemanusiaan dan Berkeadilan, Sabtu (29/12/2018) di Auditorium Yayasan Badan Wakaf UII.

Dia mengatakan dari kerangka kerja pendekatan hukum inklusif, dalam pemberantasan korupsi seharusnya hukum mengandung nilai kebenaran, keadilan serta menjunjung tinggi martabat atau harga diri manusia.

"Saat ini dalam penegakan kejahatan korupsi dan peradilan tipikor juga belum melaksanakan prinsip due process of law, termasuk belum merujuk sepenuhnya tentang peradilan yang sesuai dengan asas fair trial," ujarnya.

Tidak jarang korban operasi tangkap tangan (OTT) telah terhukum secara lebih berat, karena nama baik dan martabat mereka terlebih dahulu mendapatkan hukuman sosial, daripada hukuman kurungan.

"Sudah waktunya penyadapan dan OTT ditinjau kembali, sebab sebagian ahli hukum berpendapat istilah OTT tidak sah karena tidak diatur dalam KUHAP," kata Tantowi.

Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008, Prof. Bagir Manan menyampaikan sebagian kalangan berpendapat cara-cara penegakan hukum di Indonesia tidaklah menyentuh dasar atau akar korupsi.

“Dalam konteks korupsi di Indonesia, ada faktor nonhukum yang perlu dipertimbangkan sebagai perangsang untuk menghapus korupsi, seperti tatanan politik, tatanan birokrasi, tingkah laku sosial, tatanan ekonomi, kekacauan paradigma konstitusi dan menurunnya kehendak menjunjung etika jabatan publik," kata Bagir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement