Advertisement

DPRD Jogja Sebut Belum Ada Bukti Hotel Tingkatkan PAD secara Signifikan

Abdul Hamied Razak
Kamis, 03 Januari 2019 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
DPRD Jogja Sebut Belum Ada Bukti Hotel Tingkatkan PAD secara Signifikan Ilustrasi hotel - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Keberadaan hotel di Kota Jogja dinilai belum memberi sumbangsih pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Hal itu diutarakan Nasrul Khoiri, Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja merespons terbitnya Peraturan Wali Kota No.85/2018 yang membuka kembali izin pendirian hotel.

Advertisement

Nasrul Khoiri, Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja menilai terbitnya Perwal tersebut kontraproduktif dengan kebutuhan dan kritikan yang seringkali disampaikan masyarakat selama ini. Meskipun Pemkot telah mempertimbangkan beberapa aspek dan kajian, katanya, namun bila dirasakan dengan nurani hal itu tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

"Perwal itu mengabaikan aspirasi masyarakat dan menegaskan Pemkot berdiri lebih condong kepada kepentingan investor," kritik Nasrul yang juga Ketua Fraksi PKS Jogja itu, Kamis (3/1/2018).

Menurutnya, sebelum menerbitkan Perwal No.85/2018 Pemkot seharusnya melandasi beberapa pertimbangan sebelum mencabut moratorium pendirian hotel.

Dia mencontohkan saat moratorium masih diberlakukan, ada investor yang melanggar aturan dengan sengaja menabrak dan mengakali aturan Pemkot. Seharusnya itu diselesaikan lebih dulu. "Ini menurunkan marwah atau wibawa Pemkot. Ambil contoh kasus hotel di Jalan Timoho dan di Jalan Diponegoro," katanya.

Selain itu, lanjut Nasrul, banyak kelompok masyarakat yang mengeluh dan mengadukan ke DPRD Jogja maupun ke lembaga ombudsman terkait dampak pembangunan hotel dan hunian bertingkat (apartemen). Warga mengadu lantaran proyek-proyek tersebut mengabaikan aspek sosial dan lingkungan hidup. "Mirisnya keluhan dan aspirasi masyarakat tersebut selalu "mentok" pada jawaban Pemkot yang normatif dan tidak solutif," katanya.

Nasrul mengatakan hingga kini belum ada bukti empirik sumbangsih hotel terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan. Hal ini terjadi salah satunya disebabkan Pemkot belum menyiapkan sistem yang integral atas potensi PAD dari pajak hotel.

"Pemkot juga tidak pernah melibatkan DPRD dalam penyiapan kebijakan pencabutan moratorium ini. Padahal kedudukan DPRD sebagai salah satu unsur pemerintah daerah tidak boleh dinafikan begitu saja," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Jogja itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement