Pemkot Solo Dorong BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pemberdayaan Peserta dan Ahli Waris
Wawali Solo Astrid Widayani mengapresiasi layanan BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong sinergi pemberdayaan peserta serta ahli waris melalui UMKM dan pelatihan.
Ilustrasi hotel/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Keberadaan hotel di Kota Jogja dinilai belum memberi sumbangsih pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Hal itu diutarakan Nasrul Khoiri, Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja merespons terbitnya Peraturan Wali Kota No.85/2018 yang membuka kembali izin pendirian hotel.
Nasrul Khoiri, Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja menilai terbitnya Perwal tersebut kontraproduktif dengan kebutuhan dan kritikan yang seringkali disampaikan masyarakat selama ini. Meskipun Pemkot telah mempertimbangkan beberapa aspek dan kajian, katanya, namun bila dirasakan dengan nurani hal itu tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Perwal itu mengabaikan aspirasi masyarakat dan menegaskan Pemkot berdiri lebih condong kepada kepentingan investor," kritik Nasrul yang juga Ketua Fraksi PKS Jogja itu, Kamis (3/1/2018).
Menurutnya, sebelum menerbitkan Perwal No.85/2018 Pemkot seharusnya melandasi beberapa pertimbangan sebelum mencabut moratorium pendirian hotel.
Dia mencontohkan saat moratorium masih diberlakukan, ada investor yang melanggar aturan dengan sengaja menabrak dan mengakali aturan Pemkot. Seharusnya itu diselesaikan lebih dulu. "Ini menurunkan marwah atau wibawa Pemkot. Ambil contoh kasus hotel di Jalan Timoho dan di Jalan Diponegoro," katanya.
Selain itu, lanjut Nasrul, banyak kelompok masyarakat yang mengeluh dan mengadukan ke DPRD Jogja maupun ke lembaga ombudsman terkait dampak pembangunan hotel dan hunian bertingkat (apartemen). Warga mengadu lantaran proyek-proyek tersebut mengabaikan aspek sosial dan lingkungan hidup. "Mirisnya keluhan dan aspirasi masyarakat tersebut selalu "mentok" pada jawaban Pemkot yang normatif dan tidak solutif," katanya.
Nasrul mengatakan hingga kini belum ada bukti empirik sumbangsih hotel terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan. Hal ini terjadi salah satunya disebabkan Pemkot belum menyiapkan sistem yang integral atas potensi PAD dari pajak hotel.
"Pemkot juga tidak pernah melibatkan DPRD dalam penyiapan kebijakan pencabutan moratorium ini. Padahal kedudukan DPRD sebagai salah satu unsur pemerintah daerah tidak boleh dinafikan begitu saja," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Jogja itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wawali Solo Astrid Widayani mengapresiasi layanan BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong sinergi pemberdayaan peserta serta ahli waris melalui UMKM dan pelatihan.
Bedah buku HOMEPOWER di Kotabaru membahas pentingnya membangun kedekatan keluarga, budaya literasi, dan peran rumah sebagai sumber kekua
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Rabu 23 September 2026 lengkap dengan rute, jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 23 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.