Advertisement
Pelajar SMA Gasak Perhiasan Senilai Rp117 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Diduga mencuri perhiasan senilai Rp117 juta milik tetangganya, SA, 18, remaja asal Karangjambe, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan dicokok polisi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banguntapan Komisaris Polisi Suhadi mengatakan berdasarkan pemeriksaan, SA mengaku telah beraksi di rumah tetangganya yang bernama Ruli Kusumastuti itu sebanyak empat kali. Akan tetapi sejauh ini, korban hanya melaporkan aksi pencurian SA yang terakhir. “Pelaku mengaku dia sudah beraksi di rumah korban ini sebanyak empat kali. Tetapi laporan yang kami terima [dari korban] baru satu kali, yakni kejadian yang terakhir,” kata Kapolsek, Minggu (13/1/2019).
Advertisement
Kapolsek menjelaskan aksi SA dilakukan pada Selasa (25/12/2018) silam. Ketika itu, SA masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat atap dan masuk ke dalam tanpa mencungkil pintu sehingga tak meninggalkan bekas kerusakan apapun di bagian rumah korban.
Korban, kata Kapolsek, baru menyadari sejumlah perhiasan miliknya hilang sekitar pukul 05.00 WIB. Perhiasan yang hilang di antaranya adalah gelang emas putih seberat 10 gram, cincin 2,8 gram, gelang kaki tujuh gram, empat buah liontin, gelang 21 gram, dan anting-anting.
Tak hanya perhiasan yang disikat SA. Sebuah jam tangan dan kamera milik korban juga digondol.
Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menyelidiki dan hasil penyelidikan mengarah pada tersangka SA yang tidak jauh dari rumah korban. Keyakinan penyidik terebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sidik jari tersangka.
Kapolsek mengatakan penangkapan dilakukan petugas di rumah SA, Sabtu (12/1) dini hari. Dari rumah tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti gelang, liontin, sepasang anting-anting, jam tangan dan kamera, yang diduga milik korban. “Guna mengembangkan kasus ini, sampai sore ini, SA masih kami periksa,” kata Kapolsek, Minggu.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Banguntapan, Inspektur Polisi Satu Ryan Permana Putra menambahkan tersangka merupakan salah satu pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Bantul. Sejauh ini, kata dia, pengakuan tersangka sudah mencuri empat kali namun di lokasi yang sama.
Kendati demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersangka. "Masih kami dalami kemungkinan aksi pelaku di lokasi lain," kata Ryan.
Dia pun belum mendalami alasan korban mencuri perhiasan dalam jumlah banyak tersebut. Penyidik juga masih mencari barang bukti lainnya. Akibat ulah SA, polisi menjerat remaja itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement