Advertisement
Sampai Januari, Sudah Ada 30 Temuan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di DIY
Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Selama tahapan Pemilu 2019 dimulai tahun lalu hingga pertengahan bulan ini, sebanyak 30 kasus dugaan pelanggaran ditemukan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan dari 30 temuan kasus itu, sebanyak 25 kasus merupakan hasil temuan Bawaslu, baik di tingkat kabupaten/kota maupun DIY tersebut, sedangkan sisanya merupakan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Advertisement
Dari jumlah itu, kata Sri, sebanyak dua kasus di antaranya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi syarat. "Dari semua temuan dan laporan yang masuk yang proses sampai pengadilan baru satu, yakni dugaan pelanggaran pidana pemilu di Bantul yang melibatkan pelaksana kampanye calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad," kata Sri saat ditemui disela-sela sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (14/1).
Dugaan pelanggaran itu, kata dia, terkait dengan pidana pemilu, pelangaran administrasi, serta dugaan politik uang. Namun belum termasuk pelangaran pemasangan alat peraga kampanye.
BACA JUGA
Sri mengatakan pelanggaran Pemilu di Bantul yang naik sampai pengadilan merupakan pembelajaran bagi peserta pemilu lainnya atau masyarakat agar mentaati semua aturan dalam pemilu. “Kalau kami sendiri sih sebenarnya sama sekali tidak bermaksud untuk memidanakan. Kami berharap kasus ini jadi efek jera sekalgius sarana edukasi politik untuk masyarakat bahwa money politic itu melanggar dan masuk katagori pidana,” ucap dia.
Dalam sidang kasus pidana pemilu yang melibatkan tim kampanye calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad, kemarin dijadwalkan empat agenda sidang, yakni tuntutan, pleidoi, tangapan pleidoi, dan putusan. Empat agenda sidang ini rencananya digelar dalam sehari karena masa sidang kasus pidana pemilu dibatasi dua pekan.
Seperti diketahui, kampanye Hilmy memang dipersoalkan oleh Bawaslu Bantul. Pasalnya, tim sukses Hilmy kedapatan membagi-bagikan doorprize saat kampanye yang dibalut acara istigasah di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November 2018. Dalam kasus itu, Durori, salah satu tim sukses ditetapkan sebagai terdakwa.
Namun agenda sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB sidang belum dimulai. Dari pantauan Harian Jogja, beberapa anggota Bawaslu DIY dan tersangka kasus tersebut tampak hadir. Namun terdakwa Durori, salah satu tim sukses Hilmy yang membagikan doorprize saat kampanye, enggan menanggapi kasus yang membelitnya tersebut.
“Terdakwa bilang hadiah itu sudah disiapkan dan memang tetap akan dibagikan,” kata Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement






