Advertisement
Ini Penyebab Mahasiswa Tak Minat Tekuni Ilmu Hukum Internasional
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN – Mahasiswa kurang berminat terhadap konsentrasi hukum internasional karena menganggap ilmu ini kurang populer dan beragam penyebab lain. Kenyataan itu membuat minim ahli hukum internasional, akibatnya Indonesia selalu menggunakan pengacara asing ketika menghadapi sengketa internasional.
Hal itu terungkap dalam pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Sefriani di Auditorium Abdulkahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII.
Pada pengukuhannya, Sefriani menyampaikan pidato bertajuk Membumikan dan Memanfaatkan Hukum Internasional, Model BIT (bilateral investment treaty) untuk Indonesia. Di awal pidato, wanita kelahiran 1969 ini menyampaikan kegelisahannya karena hukum internasional sering dianggap kurang populer, mengawang-awang, tidak membumi hingga tak terlalu seksi. “Peminatnya tidak sebanyak di hukum bisnis dan sejenisnya. Ini saya temui sejak menjadi mahasiswa S1 di FH UGM, dari 200 mahasiswa seangkatan, seingat saya hanya empat orang yang konsentrasi pada hukum internasional,” ucap Sefriani dalam pidato pengukuhannya, Sabtu (12/1/2019).
Sefriani menuturkan, dari pengamatannya ilmu ini kurang diminati karena teks buku mayoritas berbahasa Inggris. Faktor lain, materi dalam buku tersebut tidak membumi sehingga rasa kebermanfaatannya untuk menyelesaikan persoalan hukum di Indonesia dirasa kurang. Berbeda dengan hukum bisnis, pidana, ketatanegaraan yang sangat aplikatif dengan persoalan sehari-hari. “Ini yang menjadi hukum internasional kurang menarik bagi mahasiswa. Menjadi tantangan bagi pengajar hukum internasional untuk menulis buku tentang hukum internasional yang aplikatif, membumi dengan persoalan bangsa,” ucapnya.
Tak hanya di kalangan mahasiswa, kata dia, hukum internasional juga terpinggirkan di level pemerintahan dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Sampai saat ini tidak jelas posisinya dalam sistem hukum nasional.
Padahal hukum internasional sangat dibutuhkan di era globalisasi saat ini. Alasannya, kata dia, Indonesia butuh pakar untuk memperjuangkan kepentingan di forum internasional. Ahli hukum internasional akan sulit ditemukan jika ilmu ini semakin tidak diminati kalangan mahasiswa. “Sampai saat ini Indonesia hampir selalu menggunakan lawyer asing dengan bayaran tinggi di berbagai kasus sengketa internasional,” ujarnya.
Dalam pidato ia sengaja mengangkat tentang BIT, karena termasuk salah satu produk hukum internasional yang seharusnya mendapat perhatian ekstra supaya bermanfaat bagi masyarakat. BIT banyak dituding sebagai bentuk baru penjajahan ekonomi negara pengekspor modal terhadap Indonesia. BIT dimanfaatkan oleh pihak asing untuk kepentingan ekonomi mereka di Indonesia. “Kondisi ini harus diubah. Seharusnya sudah bukan jamannya lagi Indonesia mau menandatanganu BIT,” katanya.
Advertisement
Prof. Sefriani dikukuhkan sebagai guru besar UII yang ke-16 melalui sidang terbuka senat yang dipimpin Rektor UII Fathul Wahid. Ia memegang SK Guru Besar sejak Mei 2018 silam, merupakan alumnus FH UGM, Pascasarjana Unpad dan menyelesaikan Program Doktor di FH UGM pada 2012 dengan disertasi tentang putusan arbitrase komersial internasional. Selama tujuh tahun terakhir ia telah menghasilkan artikel hukum internasional yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal internasional bereputasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement