CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Komisioner KPID DIY, Agnes Dwi R. saat memberikan keterangan di Kantor KPID DIY, Selasa (15/1)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa hari terakhir, akun grup publik Facebook Info Cegatan Jogja ramai mempersoalkan pemberitaan MNC TV Biro Jogja.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menegaskan tidak ada yang keliru dalam pemberitaan yang diturunkan oleh MNC TV ihwal Aksi Jogja Damai 9119 yang digelar Rabu (9/1). Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil analisis dan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak yang berkompeten dengan aksi tersebut.
Komisioner KPID DIY Agnes Dwi R. mengatakan berdasarkan analisis yang dilakukan KPID tidak ditemukan satu catatan dan kekeliruan dalam pemberitaan tersebut. Pemberitaan yang disampaikan juga tidak melanggar aturan dan kode etik jurnalistik. “Apakah berita yang disampaikan tidak sesuai fakta? Apakah berita bohong? Tidak. Semua dilakukan sesuai fakta di lapangan,” katanya kepada awak media, Selasa (15/1/2019).
Selain menelusuri fakta-fakta di lapangan, KIPD juga memverifikasi keterangan jurnalis lainnya yang meliput kegiatan tersebut. Hasilnya, gambar-gambar yang ditayangkan pada aksi tersebut memang benar adanya dan bukan hoaks. “Tidak ada berita bohong [sebagaimana dituduhkan banyak pihak]. Tidak ada juga rilis yang diberikan penyelenggara yang menjadi panduan atas aksi tersebut,” katanya.
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, data dan informasi di masyarakat, KPID memutuskan konten berita yang disampaikan tidak menyalahi kode etik jurnalistik. Khususnya peraturan terkait penyiaran ke publik. “Tidak ada peraturan yang dilanggar sesuai analisis. Kami apresiasi peran aktif masyarakat terkait media. Ini juga membantu media karena masyarakat juga ikut memantau pemberitaan di media-media,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Suahasil Nazara menegaskan komitmen menjaga APBN agar mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia hingga 2029.
Desa Wisata Sasak Ende menghadirkan kehidupan tradisional Sasak lewat rumah adat, Gendang Beleq, Peresean dan aktivitas warga.
Pengacara di Semarang diduga dikeroyok setelah melerai keributan di kafe. Tiga orang dilaporkan dan polisi memastikan kasus masih berjalan.
Ranu Regulo tetap dibuka meski sejumlah titik di Gunung Bromo terbakar. Wisatawan diminta waspada dan tidak menyalakan api.
Pemkab Gunungkidul menyalurkan alat bantu bagi kelompok difabel untuk menunjang aktivitas dan mendorong kemandirian.