Advertisement

Ini Tanggapan Dinas Pendidikan di Wilayah DIY Terkait Penghapusan Jalur SKTM PPDB

Ujang Hasanudin
Kamis, 17 Januari 2019 - 03:17 WIB
Sunartono
Ini Tanggapan Dinas Pendidikan di Wilayah DIY Terkait Penghapusan Jalur SKTM PPDB Suasana keramaian antrean orang tua calon siswa peserta PPDB SMA/K 2018 dalam mendapatkan rekomendasi SKTM, di kantor Balai Dikmen Kulonprogo, Jalan Bhayangkara, Senin (25/6/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja, JOGJA -- Pemerintah kabupaten dan kota di DIY masih mempelajari keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau keterangan miskin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dengan demikian tidak ada lagi kuota bagi siswa miskin dalam PPDB.

Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Suyatno mengatakan syarat SKTM untuk masuk SMP di Bantul hanya 10 persen seperti pada PPDB tahun 2018 lalu. Syarat tersebut juga tidak terpenuhi secara keseluruhan. "Hanya terpenuhi sekitar 80 persenan saja," kata Suyatno, Selasa (15/1) .

Advertisement

Ia menilai pada PPDB 2019 ini diperkirakan sebagian orang tua siswa kemungkinan menganggap bahwa SKTM masih bisa digunakan saat mendaftarkan anaknya. Karena itu, Suyatno menyatakan butuh sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan Mendikbud tersebut.

Pihaknya masih akan merapatkan terlebih dahulu Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) No.51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020. "Akan dirapatkan dulu. Kelanjutannya nanti seperti apa," kata Suyatno.

Senada dengan Suyatno, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Budi Asrori juga masih perlu mempelajari Permendikbud No.51/2018 tersebut. "Permendikbud baru kami terima, kami pelajari dulu, kami kaji dulu, kami cermati dulu ya," kata Budi.

Budi mengatakan dalam PPDB untuk warga miskin di Jogja sejauh ini basisnya adalah pemegang kartu menuju sejahtera (KMS). Pihaknya belum bisa menyampaikan lebih jauh perubahan PPDB tahun ini sebagai imbas Permendikbud baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:42 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement