Advertisement
Gelandangan di Alun-Alun Wates Diciduk Satpol PP
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo tengah mendata salah satu gelandangan yang terciduk dalam penertiban gelandangan dan pengemis di Alun-Alun Wates, Senin (28 - 1)./Ist
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo menggelar penertiban terhadap sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Alun-Alun Wates, Kecamatan Wates, Senin (28/1/2019).
Kepala Satpol PP Kulonprogo Sumiran mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat soal keresahan mereka terhadap para gepeng ini. Penertiban dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB dan menciduk tiga orang pengemis serta seorang penyandang psikotik.
Advertisement
Seorang pengemis dan satu penyandang psikotik itu lantas dibawa ke Panti Karya Jogja. “Untuk dua pengemis lainnya dibina karena diketahui merupakan warga Kulonprogo. Setelah itu boleh pulang,” papar Sumiran, Selasa (29/1/2019).
Dia mengatakan para gepeng yang terciduk ini telah melanggar Peraturan Daerah No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. Hal ini juga berdasarkan laporan masyarakat ke Satpol PP. “Gepeng tersebut dirasa meresahkan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





