Hanya Khusus Penumpang, Stasiun Lempuyangan Jogja Tak Layani Angkutan Barang di 2028
Stasiun Lempuyangan Jogja bakal khusus penumpang. Angkutan barang dipindah ke Brambanan, dengan akses lokal, KRL, dan jarak jauh dipisahkan.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja menindak tegas pelanggaran reklame dengan membongkar puluhan papan iklan yang tidak mengantongi izin hingga akhir 2025.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Mayoritas reklame yang dibongkar merupakan reklame komersial berukuran sedang hingga besar yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Satpol PP Kota Jogja menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik reklame telah melalui tahapan sanksi administratif berupa surat peringatan dan kesempatan membongkar secara mandiri. Namun, karena tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan pembongkaran langsung di lapangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menuturkan penertiban tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 6/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Upaya penertiban kami lakukan melalui sanksi administrasi. Pertama diberikan Surat Peringatan [SP] 1 dengan tenggat waktu 40 hari untuk mengurus izin. Jika belum berizin, diberikan kesempatan tujuh hari untuk membongkar secara mandiri,” katanya Selasa (6/1/2026).
Dia menuturkan ketika batas waktu tersebut reklame belum dibongkar, Satpol PP Kota Jogja akan melakukan pembongkaran secara langsung. Dodi menuturkan hingga saat ini pihaknya telah membongkar sekitar 30 reklame yang mayoritas berukuran sedang hingga besar, yakni di atas 8 meter persegi.
“Selain pembongkaran, kami juga telah mengeluarkan 93 surat peringatan dan melakukan penghentian fungsi terhadap 30 reklame,” katanya.
Menurut Dodi, reklame yang dibongkar mayoritas merupakan reklame komersial. Selain tidak memiliki izin, sebagian reklame juga dinilai dalam kondisi rusak dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penyebab utamanya jelas karena tidak berizin. Ada juga faktor lain seperti lokasi yang tidak sesuai ketentuan maupun kondisi fisik reklame yang membahayakan,” ujarnya.
Satpol PP Kota Jogja mengimbau para pelaku usaha dan pemilik reklame untuk mematuhi ketentuan perizinan dan penempatan reklame sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan estetika kota.
Penertiban reklame ilegal ini diharapkan mampu menjaga ketertiban ruang kota, keselamatan warga, serta mendukung wajah Kota Jogja yang tertib dan berestetika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stasiun Lempuyangan Jogja bakal khusus penumpang. Angkutan barang dipindah ke Brambanan, dengan akses lokal, KRL, dan jarak jauh dipisahkan.
John Herdman menegaskan tidak ada perbedaan pemain lokal, diaspora, dan naturalisasi di Timnas Indonesia usai menang 2-0 atas Singapura.
Daratan Gunung Anak Krakatau kini mencapai 341,5 hektare, melampaui luas sebelum kolaps pada Desember 2018.
Adi Prayitno menilai PPP punya modal politik dari elektabilitas 3,4 persen untuk memperkuat mesin partai menuju Pemilu 2029.
Cristian Romero ditunjuk menjadi kapten baru Argentina setelah Lionel Messi pensiun dari sepak bola internasional.
Lowongan Mekanik Trans Jogja dibuka hingga 30 September 2026. Lulusan SMK dan fresh graduate bisa cek syarat serta cara daftarnya.