Nonton WJNC Tak Perlu Khawatir Tarif Parkir, Dishub Jogja Perketat Pengawasan
Dishub Kota Jogja memperketat pengawasan parkir selama WJNC 2026. Tarif tetap sesuai Perda, mulai Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja menindak tegas pelanggaran reklame dengan membongkar puluhan papan iklan yang tidak mengantongi izin hingga akhir 2025.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Mayoritas reklame yang dibongkar merupakan reklame komersial berukuran sedang hingga besar yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Satpol PP Kota Jogja menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik reklame telah melalui tahapan sanksi administratif berupa surat peringatan dan kesempatan membongkar secara mandiri. Namun, karena tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan pembongkaran langsung di lapangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menuturkan penertiban tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 6/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Upaya penertiban kami lakukan melalui sanksi administrasi. Pertama diberikan Surat Peringatan [SP] 1 dengan tenggat waktu 40 hari untuk mengurus izin. Jika belum berizin, diberikan kesempatan tujuh hari untuk membongkar secara mandiri,” katanya Selasa (6/1/2026).
Dia menuturkan ketika batas waktu tersebut reklame belum dibongkar, Satpol PP Kota Jogja akan melakukan pembongkaran secara langsung. Dodi menuturkan hingga saat ini pihaknya telah membongkar sekitar 30 reklame yang mayoritas berukuran sedang hingga besar, yakni di atas 8 meter persegi.
“Selain pembongkaran, kami juga telah mengeluarkan 93 surat peringatan dan melakukan penghentian fungsi terhadap 30 reklame,” katanya.
Menurut Dodi, reklame yang dibongkar mayoritas merupakan reklame komersial. Selain tidak memiliki izin, sebagian reklame juga dinilai dalam kondisi rusak dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penyebab utamanya jelas karena tidak berizin. Ada juga faktor lain seperti lokasi yang tidak sesuai ketentuan maupun kondisi fisik reklame yang membahayakan,” ujarnya.
Satpol PP Kota Jogja mengimbau para pelaku usaha dan pemilik reklame untuk mematuhi ketentuan perizinan dan penempatan reklame sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan estetika kota.
Penertiban reklame ilegal ini diharapkan mampu menjaga ketertiban ruang kota, keselamatan warga, serta mendukung wajah Kota Jogja yang tertib dan berestetika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Kota Jogja memperketat pengawasan parkir selama WJNC 2026. Tarif tetap sesuai Perda, mulai Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.
Alex Rins meminta maaf setelah mengacungkan jari tengah kepada marshal di MotoGP Mandalika 2026. Insiden terjadi saat sesi Practice menyisakan dua menit.
Astra membangun amphitheater di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Banyuwangi, untuk melestarikan budaya Osing sekaligus mendorong pengembangan wisata dan ekonomi ma