Advertisement
Karyawan Ini Setorkan Barang ke Toko Sambil Mencuri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang karyawan sebuah perusahaan distributor telepon genggam, NP, ketahuan mencuri belasan telepon genggam di toko yang menjadi tempat ia menyetor barang.
Kapolsek Gondomanan, Kompol I Nengah Lotama mengungkapkan, dari pengakuan korban, dari total 15 unit telepon genggam yang ia curi dari toko, 12 di antaranya sudah ia jual. Hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Advertisement
Tersangka tidak melakukan pencurian dengan membawa belasan telepon genggam sekaligus, melainkan satu per satu di hari berbeda. Merk barang yang ia jual, bukan merk telepon genggam yang berasal dari perusahaan tempat ia bekerja.
"Jadi misalnya ia ke toko itu, ada kesempatan ambil, ia ambil barang. Ia jual, satu kali berhasil jual, ia mengulangi perbuatannya," kata Lotama, Rabu (30/1/2019).
Lotama menambahkan, tersangka selalu menjual telepon genggam curian dengan harga lebih murah ketimbang harga pasar. Aksinya dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2018. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan dengan pasal 362 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement