Advertisement
Karyawan Ini Setorkan Barang ke Toko Sambil Mencuri

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang karyawan sebuah perusahaan distributor telepon genggam, NP, ketahuan mencuri belasan telepon genggam di toko yang menjadi tempat ia menyetor barang.
Kapolsek Gondomanan, Kompol I Nengah Lotama mengungkapkan, dari pengakuan korban, dari total 15 unit telepon genggam yang ia curi dari toko, 12 di antaranya sudah ia jual. Hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Advertisement
Tersangka tidak melakukan pencurian dengan membawa belasan telepon genggam sekaligus, melainkan satu per satu di hari berbeda. Merk barang yang ia jual, bukan merk telepon genggam yang berasal dari perusahaan tempat ia bekerja.
"Jadi misalnya ia ke toko itu, ada kesempatan ambil, ia ambil barang. Ia jual, satu kali berhasil jual, ia mengulangi perbuatannya," kata Lotama, Rabu (30/1/2019).
Lotama menambahkan, tersangka selalu menjual telepon genggam curian dengan harga lebih murah ketimbang harga pasar. Aksinya dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2018. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan dengan pasal 362 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
- Gratis! Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 2 Juli 2025, Waktu Tempuh Hanya 10 Menit
- Jemaah Haji 2025 Asal Sleman: Kloter 65 SOC Pertama Datang di Bumi Sembada
- Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN-PPM UGM Korban Kapal Tenggelam Menunggu Pihak Keluarga
- Program Rumat Sampah dari Rumah Mampu Atasi Masalah Sampah di Purwokinanti Jogja
Advertisement
Advertisement