Advertisement
Karyawan Ini Setorkan Barang ke Toko Sambil Mencuri
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang karyawan sebuah perusahaan distributor telepon genggam, NP, ketahuan mencuri belasan telepon genggam di toko yang menjadi tempat ia menyetor barang.
Kapolsek Gondomanan, Kompol I Nengah Lotama mengungkapkan, dari pengakuan korban, dari total 15 unit telepon genggam yang ia curi dari toko, 12 di antaranya sudah ia jual. Hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Advertisement
Tersangka tidak melakukan pencurian dengan membawa belasan telepon genggam sekaligus, melainkan satu per satu di hari berbeda. Merk barang yang ia jual, bukan merk telepon genggam yang berasal dari perusahaan tempat ia bekerja.
"Jadi misalnya ia ke toko itu, ada kesempatan ambil, ia ambil barang. Ia jual, satu kali berhasil jual, ia mengulangi perbuatannya," kata Lotama, Rabu (30/1/2019).
BACA JUGA
Lotama menambahkan, tersangka selalu menjual telepon genggam curian dengan harga lebih murah ketimbang harga pasar. Aksinya dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2018. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan dengan pasal 362 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Strategi Khusus di Balik Penahanan Rumah Yaqut Cholil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Posko Ramah Pemudik Gereja Aloysius Gonzaga Dibuka hingga H+5 Lebaran
- Dana Desa Tahap 1 Mulai Disalurkan April di Bantul
- Peternak Gunungkidul Dapat Santunan Saat Ternak Mati Mendadak
- Open House Lebaran di Bantul Tetap Digelar, Dikemas Sederhana
- Momen Lebaran, Kecelakaan di Ring Road Utara Libatkan Dua Pemotor
Advertisement
Advertisement








