Advertisement

Vonis Ngadiyono Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Bawaslu Sleman Legawa

Yogi Anugrah
Kamis, 07 Februari 2019 - 15:20 WIB
Arief Junianto
Vonis Ngadiyono Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Bawaslu Sleman Legawa Ngadiyono. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Vonis kurungan dua bulan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda Rp7,5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman kepada terdakwa Ngadiyono diterima legawa oleh Bawaslu Sleman.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Ibnu Darpito mengaku tak akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman kepada Ngadiyono atas perkara pidana pemilu.

Advertisement

"Setelah diputuskan Senin [4/2] lalu, kami diberi waktu tiga hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau banding. Setelah kami rapatkan bersama Sentra Gakkumdu, Rabu (6/2), kami putuskan tidak mengajukan banding," kata Ibnu, Kamis (7/2).

Lebih lanjut, dia menjelaskan pertimbangan yang diambil untuk tidak mengajukan banding karena pihaknya menilai bahwa apa yang menjadi tuntutan jaksa, tidak jauh berbeda dengan yang menjadi putusan hakim. "Jadi nanti jaksa akan menyampaikan hasil ini kepada Pengadilan Negeri Sleman," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Redam Konflik Sosial, Polda Jatim Kirim Brimob ke Pulau Kangean

Redam Konflik Sosial, Polda Jatim Kirim Brimob ke Pulau Kangean

News
| Kamis, 06 November 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement