Advertisement
Vonis Ngadiyono Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Bawaslu Sleman Legawa

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Vonis kurungan dua bulan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda Rp7,5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman kepada terdakwa Ngadiyono diterima legawa oleh Bawaslu Sleman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Ibnu Darpito mengaku tak akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman kepada Ngadiyono atas perkara pidana pemilu.
Advertisement
"Setelah diputuskan Senin [4/2] lalu, kami diberi waktu tiga hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau banding. Setelah kami rapatkan bersama Sentra Gakkumdu, Rabu (6/2), kami putuskan tidak mengajukan banding," kata Ibnu, Kamis (7/2).
Lebih lanjut, dia menjelaskan pertimbangan yang diambil untuk tidak mengajukan banding karena pihaknya menilai bahwa apa yang menjadi tuntutan jaksa, tidak jauh berbeda dengan yang menjadi putusan hakim. "Jadi nanti jaksa akan menyampaikan hasil ini kepada Pengadilan Negeri Sleman," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement