Advertisement
Ngadiyono Divonis 2 Bulan Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Hotel Prima SR, Sleman, Rabu (28/11/2018) lalu. Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda se
besar Rp 7,5 juta. Vonis hakim terhadap Ngadiyono tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim, Suparna, menyatakan Ngadiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ngadiyono dihukum pidana karena melanggar Pasal 581 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No.7/2017 tentang Pemilu.
"Sesuai fakta hukum yang terungkap, terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut, untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman dua bulan penjara, dan denda Rp 7,5 juta dengan masa percobaan empat bulan," kata dia, Selasa (4/2/2019).
Penasihat hukum terdakwa, Asman Semendawai mengatakan Ngadiyono menerima vonis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding. "Prinsipnya kami menerima keputusan hakim. Klien saya menerima keputusan dan mengaku bersalah, namun seperti itu dia sebenarnya tidak sengaja," kata Asman.
Seperti diketahui, Ngadiyono yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul diajukan ke meja hijau lantaran menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas untuk menghadiri acara capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada Rabu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Embarkasi Haji DIY di Kulonprogo Ditarget Beroperasi Tahun Depan
- Tiga Koperasi Desa Merah Putih di Sleman Sebagai Percontoan Nasional Siap Diluncurkan
- 4 Juta Wisatawan Melancong ke Sleman Selama Enam Bulan 2025, Candi Prambanan dan Kaliurang Masih Primadona
- Semua Jemaah Haji Sudah Kembali ke Bantul, 2 Meninggal di Tanah Suci
- DPRD Kulonprogo Geram Penghentian Operasional PT Selo Adikarto
Advertisement
Advertisement