Advertisement

Promo November

Ustaz Gadungan Tipu Mertuanya di Sleman, Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 21 Februari 2019 - 04:57 WIB
Nina Atmasari
Ustaz Gadungan Tipu Mertuanya di Sleman, Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Kanit III Tipiter Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh saat memperlihatkan barang bukti, Rabu (20/02/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang Ustaz Gadungan berinisial AW, 28, warga Malang, Jawa Timur ditangkap jajaran unit reskrim Polres Sleman akhir Januari lalu di wilayah Tangerang. Ia ditangkap lantaran menguras harta mertuanya hingga ratusan juta rupiah.

Kanit III Tipiter Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh menjelaskan kronologi kejadian bermula saat AW, menikah dengan seorang korban berinisial NN, 23, warga Godean pada 2 Desember 2018 lalu.

Advertisement

"AW ini mengaku ustaz, ia mempunyai banyak jamaah di Sleman, selain itu, ia juga seorang outsourcing di salah satu perusahaan perbankan," jelas Ipda Yunanto Kukuh, Rabu (20/02/2019).

Lebih lanjut, Ipda Yunanto Kukuh mengatakan, hal tersebut dimanfaatkan oleh AW untuk melancarkan aksinya. Tidak lama setelah menikah dengan korban NN, AW meminta uang ke mertuanya dengan alasan hendak naik pangkat di pekerjaannya.

"Dia meminta uang total ratusan juta rupiah kepada mertuanya, karena sudah percaya, akhirnya ditransfer sebanyak tiga kali, setelah mendapat uangnya, ia melarikan diri," ucap Ipda Yunanto.

Mengetahui hal tersebut, korban beserta keluarganya akhirnya melapor ke Polres Sleman. Dua minggu setelah laporan, akhirnya unit reskrim Polres Sleman berhasil menangkap AW di Tangerang.

"Kami mengamankan barang bukti buku nikah, ATM, buku rekening, dan beberapa dokumen lainnya. Ia mengaku uangnya dipakai untuk membangun rumah di kampung halamannya," ujar Ipda Yunanto.

Setelah ditangkap dan dilakukan  pengembangan, ternyata diketahui AW sudah melakukan penipuan ke banyak korban lainnya. Ia mendekati banyak perempuan kaya dengan modus akan dinikahi dan meminta uang.

"Namun korban yang lain belum ada yang melapor, jadi ini AW kami ancam dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tutup Ipda Yunanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau

News
| Senin, 25 November 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement