Advertisement
Nekat Menambang Tanpa Izin, Warga Gunungkidul Terancam Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Salah satu warga Padukuhan Bedoyo Kulon, Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Sulino, 50, harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Dia menjalani sidang perdananya pada Hari Senin (19/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ariyana Widayati dalam sidang pertamanya, Sulino melakukan penambangan di tiga titik, dua titik di Padukuhan Ngabean Kidul, Desa Karangasem, Kecamatan Ponjong, yaitu lahan milik Supriyono dan Setriyem dan satu titik di Padukuhan Betoro Lor, Desa Karangasem, Kecamatan Ponjong yang merupakan lahan milik Karjiyo. Aktivitas penambangan secara ilegal ini dia lakukan sekitar satu bulan, sejak tanggal 7 Desember 2018 hingga Bulan Januari 2018.
Advertisement
Selama menjalankan aktivitas penambangan tersebut, Sulino juga tidak mengantongi beberapa surat izin yang seharusnya ia miliki. “Telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau Izin Usaha Pertambangan, IPR atau Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus,” kata Ariyana ketika membacakan dakwaan, Rabu (20/2/2019).
Sulino hanya melakukan perjanjian secara lisan saja dengan pemilik korban, kepada Supriyono dan Karjiyo ia membayar Rp10.000 tiap satu rit hasil tambang yang dikeluarkan dari lokasi, sedangkan kepada Setriyem ia membayar Rp10 juta untuk mengeruk lahan berbentuk gunung hingga rata.
Dari hasil kegiatan pertambangan tersebut, terdakwa dalam setiap hari dapat mengumpulkan sekitar 20 rit material tambang berupa tanah uruk dan batu keprus.
"Terdakwa menjual tanah uruk seharga Rp100.000 per rit sedangkan batu keprus seharga Rp140.000,” ucap Ariyana.
Untuk melakukan penambangan seperti yang dilakukan Sulino, seseorang harus memiliki IUP Eksplorasi dan IUP Produksi. Untuk memperoleh kedua izin tersebut, sebelumnya setiap usaha pertambangan juga harus mengajukan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun Sulino tidak memiliki semua izin tersebut. Atas perbuatannya itu, Sulino diancam hukuman pidana dengan jeratan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement