Advertisement
Nekat Menambang Tanpa Izin, Warga Gunungkidul Terancam Penjara
Ilustrasi penambangan batu. - Solopos/Burhan Aris Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Salah satu warga Padukuhan Bedoyo Kulon, Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Sulino, 50, harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Dia menjalani sidang perdananya pada Hari Senin (19/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ariyana Widayati dalam sidang pertamanya, Sulino melakukan penambangan di tiga titik, dua titik di Padukuhan Ngabean Kidul, Desa Karangasem, Kecamatan Ponjong, yaitu lahan milik Supriyono dan Setriyem dan satu titik di Padukuhan Betoro Lor, Desa Karangasem, Kecamatan Ponjong yang merupakan lahan milik Karjiyo. Aktivitas penambangan secara ilegal ini dia lakukan sekitar satu bulan, sejak tanggal 7 Desember 2018 hingga Bulan Januari 2018.
Advertisement
Selama menjalankan aktivitas penambangan tersebut, Sulino juga tidak mengantongi beberapa surat izin yang seharusnya ia miliki. “Telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau Izin Usaha Pertambangan, IPR atau Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus,” kata Ariyana ketika membacakan dakwaan, Rabu (20/2/2019).
Sulino hanya melakukan perjanjian secara lisan saja dengan pemilik korban, kepada Supriyono dan Karjiyo ia membayar Rp10.000 tiap satu rit hasil tambang yang dikeluarkan dari lokasi, sedangkan kepada Setriyem ia membayar Rp10 juta untuk mengeruk lahan berbentuk gunung hingga rata.
BACA JUGA
Dari hasil kegiatan pertambangan tersebut, terdakwa dalam setiap hari dapat mengumpulkan sekitar 20 rit material tambang berupa tanah uruk dan batu keprus.
"Terdakwa menjual tanah uruk seharga Rp100.000 per rit sedangkan batu keprus seharga Rp140.000,” ucap Ariyana.
Untuk melakukan penambangan seperti yang dilakukan Sulino, seseorang harus memiliki IUP Eksplorasi dan IUP Produksi. Untuk memperoleh kedua izin tersebut, sebelumnya setiap usaha pertambangan juga harus mengajukan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun Sulino tidak memiliki semua izin tersebut. Atas perbuatannya itu, Sulino diancam hukuman pidana dengan jeratan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Usut Perusahaan Perusak Hutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
- Siswa SMKN 2 Depok Teliti Gunung Gamping yang Tergerus
Advertisement
Advertisement




