Advertisement

Pemkab Gunungkidul Serahkan 3 Raperda untuk Dibahas Dewan

Newswire
Rabu, 13 Maret 2019 - 13:57 WIB
Sunartono
Pemkab Gunungkidul Serahkan 3 Raperda untuk Dibahas Dewan Ilustrasi DPRD

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah baru untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD. Ketiga raperada ini meliputi Perubahan BPR Bank Daerah Gunungkidul (BDG), Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perubahan Perda No.2/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Tiga raperda baru ini diserahkan oleh Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD pada Senin (11/3/2019). Dia pun berharap agar ketiga raperada segera dibahas sehingga bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. “Ada tiga rancangan yang kami serahkan. Sebelum ketiganya disahkan, maka harus melalui pembahasan bersama-sama dengan DPRD,” kata Immawan kepada wartawan, Senin.

Advertisement

Menurut dia, ketiga rancangan ini, dua di antaranya menyangkut masalah retribusi kendaraa bermotor. Sedang satu raperda membahas terntang rencana perubahan status hukum BPR BDG dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). “Pembahasan raperda dilakukan disesuaikan dengan aturan yang di atasnya lebih tinggi. Selain itu, pembuatannya juga disesuaikan dengan kondisi terkini di masyarakat,” ungkapnya.

Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto mengatakan, pasca-penyampaian nota pengantar draf tiga raperda akan segera dibahas. Untuk pembahasan, DPRD membentuk tiga panitia khusus dan seluruh anggota dewan masuk di dalamnya.

Dia menjelaskan, untuk tahun ini ada 15 raperda baru yang akan dibahas bersama-sama dengan eksekutif. Ia pun berharap, target ini bisa tercapai, meski pada saat sekarang banyak anggota DPRD yang sibuk berkampanye. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar target raperda tercapai,” katanya.

Rapat paripurna penyampaian tiga raperda sempat molor karena anggota dewan belum memenuhi kuorum. Seharusnya, rapat sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB, tapi rapat baru dimulai pukul 10.30 WIB. Demas menjelaskan, sesuai dengan aturan, rapat paripurna belum bisa dilaksanakan apabila anggota yang hadir belum lebih dari separuh anggota.

“Awalnya yang datang baru 24 orang sehingga rapat belum bisa dimulai. Namun setelah ada koordinasi dengan kesekretariatan ada tamabahan tiga anggoa sehingga memenuhi kuorum dan paripurna bisa dimulai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement