Advertisement
Lindungi UMKM, Sleman Beri Stimulan Biaya Sertifikasi HKI

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kegiatan pembinaan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digelar guna melindungi UMKM Sleman dari pencurian ide, bertempat di Aula Komplek Setda Sleman, Rabu (13/3/2019). Atas hal tersebut, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman bakal memberikan bantuan stimulan biaya sertifikasi Hak kekayaan Intelaktual.
Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suyono, mengatakan UMKM di Kabupaten Sleman mencapai 27 ribu. "Diharapkan dengan program HKI ini dapat memberikan jaminan kepada UMKM,” katanya.
Advertisement
Suyono memaparkan persyaratan pengajuan HKI bagi UMKM cukup dengan membawa foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy surat rokomendasi berstatus IKM dari Dinas Koperasi Kabupaten Sleman, dan e-tiket merek berupa logo dalam softcopy atau hardcopy. Seluruh lampiran dapat dikumpulkan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian.
Suyono melanjutkan, melalui HKI diharapkan dapat memberikan perlindungan cipta karya dari usaha pemikiran yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi masyarakat, memberikan jaminan kepuasaan/perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan nilai tambah dari produk yang diperdagangkan.
“HKI merupakan suatu legalitas dan perlindungan terhadap Merek, Cipta dan Desain Industri agar produk UKM dapat terlindungi di mata hukum,” kata Suyono.
Dihadapan seluruh peserta workshop yang diikuti oleh pelaku UKM, pelaku seni serta budaya yang ada di Kabupaten Sleman, Suyono menyampaikan bahwa workshop tersebut bertujuan memberikan pemahaman pentingnya HKI sebagai salah satu perlindungan hukum atas hasil karya sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan para UKM.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dalam rangka untuk mendukung penetapan Kabupaten Sleman sebagai Kawasan Berbudaya Hak Kekeyaan Intelektul (HKI) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sejak tahun 2013.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Monica Damayanti mengatakan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi UMKM untuk mencegah adanya duplikasi atas produk UMKM antara lain dengan pemberian perlindungan terhadap Merek dan Desain Industri.
Terlebih menurutnya, produk UMKM di Indonesia sudah banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan terutama jika sudah masuk kepasar luar negeri.
“Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu didorong untuk bisa mengurus Hak Atas Kekayaan Intelekutal (HAKI) terutama bila bisnis tersebut telah mendatangkan keuntungan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
Advertisement