Advertisement

Kemenkumham DIY Gelar Bimtek Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis TI

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 31 Agustus 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Kemenkumham DIY Gelar Bimtek Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis TI Kegiatan Bimtek Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis TI oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah DIY, Kamis (30/8/2018). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah DIY mengadakan Bimtek Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis TI, Kamis (30/8/2018). 

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Gunarso mengatakan sejak 2015 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham terus meningkatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual berbasis Teknologi Informasi (TI).  Layanan tersebut dinilai berhasil dibangun, dikelola dan dikembangkan. 

Advertisement

"Layanan Permohonan Pendaftaran Ciptaan [e-hak cipta] dan Layanan Kekayaan Intelektual secara online [e-filing merk, paten, desain industri] sudah diterapkan," katanya saat membuka kegiatan Bimtek di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis.

Tak salah jika pada 2017, DJKI menyabet penghargaan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik yang digelar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk e-filing perpanjangan jangka waktu merek terdaftar. Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 juga diberikan kepada DJKI atas inovasi layanan Pencatatan Hak Cipta Online dengan teknologi kriptografi.

"Terkait kedua prestasi tersebut, maka Bimtek ini kami gelar agar seluruh pemangku kepentingan memahami dan memperluas pengetahuan terkait pelayanan kekayaan intelektual berbasis TI," jelasnya.

Tahun 2018 merupakan tahun ketiga bagi DJKI menggelar sosialisasi dan penggunaan layanan ataupun sistem aplikasi yang dikelola. Seiring perkembangan TI yang dikelola DJKI, maka setiap Kanwil diberi peran dan kewenangan penting dalam menerima permohonan e-filing secara online. "Bimtek ini diberikan untuk menunjang permohonan hak kekayaan intelektual yang diajukan," katanya.

Penyelenggaraan Bimtek tersebut tahun ini digelar di delapan lokasi, salah satunya di DIY. Pesertanya ditarget 40 orang. Selain diikuti akademisi, pelaku usaha, lembaga penelitian, pemerintah daerah, Bimtek tersebut juga diikuti oleh pelaku UKM. Selain diberi pembekalan undang-undang kekayaan intelektual, perserta juga diberi pemahaman terkait proses layanan permohonan secara online. Baik e-hak cipta maupun e-filing yang dikelola DJKI.

Syarifudin, salah seorang narasumber dari Kemenkumham dalam Bimtek tersebut mengatakan Kementerian dalam melayani setiap permohonan dilakukan secara online. Layanan perpanjangan juga bisa dilakukan secara online. "Persyaratan kalau lengkap dan sudah bayar, tinggal mendaftar secara online. Untuk perpanjangan misalnya bisa selesai dalam waktu 14 menit bisa langsung diterima," katanya.

Selain untuk meningkatkan pelayanan, kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah akan terus mengurangi penggunaan kertas. "Paperless ini untuk mengurangi biaya. Printer, tinta dan seluruh kebutuhan ATK nanti bisa tidak dianggarkan," katanya.

Menurutnya, layanan permohonan online tersebut sebenarnya sudah diterapkan sejak 2017. Bahkan permohonan untuk 2018 difokuskan untuk pendaftaran indikasi geografis di masing-masing Kanwil. "Pada 2019 kami menfokuskan pada desain industri. Ini kesempatan bagi para pelaku UKM untuk mengajukan permohonan. Kalau sudah desain industrinya terdaftar itu bagus karena harganya lebih mahal," katanya.

Dia menjelaskan, permohonan pendaftaran secara online terus meningkatkan seiring dengan kebutuhan masyarakat. Pada 2015 misalnya, untuk pendaftaran hak cipta masih didominasi pendaftar manual (5.750 permohonan) sementara yang online hanya 214 permohonan. Jumlah tersebut meningkat pada 2016 di mana pendaftaran via online (1380 permohonan) dan manual (5.855 permohonan).

Untuk 2017, DJKI menerima berkas permohonan secara online sebanyak 5.522 permohonan dan manual 6.242 permohonan. "Hingga Agustus ini jumlah pendaftaran secara online sebanyak 10.803 permohonan dan manual hanya 109 permohonan. Masyarakat semakin mudah untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya," katanya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement