Advertisement

Kementerian Hukum DIY Dukung Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul melalui Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Media Digital
Jum'at, 21 Maret 2025 - 16:37 WIB
Maya Herawati
Kementerian Hukum DIY Dukung Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul melalui Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto / ist

Advertisement

BANTUL–Kantor Wilayah Kementerian DIY menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan sampah yang baik di Kabupaten Bantul. Dukungan ini diwujudkan melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan.

Advertisement

"Regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas bagi semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, Pemerintah Kelurahan, dan Lembaga Pengelola Sampah, dalam menjalankan tanggung jawabnya," ujar Agung dalam keterangannya pada Jumat (21/3/2025).

Pengelolaan sampah, terutama sampah rumah tangga dan sampah sejenis, menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kelurahan, dan Lembaga Pengelola Sampah. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antar- pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah, mengurangi dampak lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

Sebelumnya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dalam acara audiensi dengan Kakanwil Kemenkum DIY telah menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam rangka penyusunan regulasi di daerah.

BACA JUGA: Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, 20 WNI Jadi Korban, 6 Meninggal Dunia

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkum DIY dalam penyusunan Raperda ini. Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan Bantul yang bersih, hijau, dan berkelanjutan," kata Bupati Abdul Halim.

Raperda ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, Kabupaten Bantul dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang efektif dan ramah lingkungan.

Dukungan Kantor Wilayah Kemenkum DIY ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan sampah di Bantul dapat menjadi lebih terstruktur, efektif, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KA Bandara Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025

News
| Jum'at, 21 Maret 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement