Advertisement
Penggunaan Dana Kelurahan Diusulkan Mengacu Musrenbang yang Belum Terealisasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK ) Kota Jogja mengusulkan penggunaan dana kelurahan mengacu pada perencanaan hasil musyawarah pembangunan (musrenbang) yang tidak terealisasi. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Peran Masyarakat dalam Optimalisasi Dana Kelurahan di Gedung DPD DIY, Jalan Kusumanegara, Selasa (19/3/2019).
Ketua Asosiasi LPMK Kota Jogja Haryanto mengatakan dalam memanfaatkan dana kelurahan, ia berharap LPMK bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Jogja serta Lurah dalam hal ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia melihat, sebagian besar kelurahan di Kota Jogja sangat kekurangan personel sehingga akan menjadi beban tersendiri dengan adanya penanganan dana kelurahan ini. Dengan belum diterbitkannya Perwal tentang penggunaan dana kelurahan ini LPMK berharap diajak berembug sehingga beragam usulan masyarakat bisa tertampung dalam aturan tersebut.
Advertisement
“Selama ini belum diajak berembug terkait perwal belum turun, kami berharap bisa duduk bersama perwal sebelum ditandatangani, sehingga penggunaan dana kelurahan ini selaras dengan Musrenbang yang belum terealisasi,” terang dia dalam keterangan persnya.
Pihaknya akan mendorong Pemkot Jogja agar memasukkan materi dalam perwal terkait penggunaan dana kelurahan untuk mengcover sejumlah perencanaan dalam Musrenbang yang belum bisa direalisasikan. Sehingga penggunaan dana kelurahan tersebut bisa tepat sasaran sesuai usulan masyarakat, mengingat dana ini bisa dimanfaatkan tanpa harus melalui Musrenbang. Apalagi banyak program di Musrenbang yang belum bisa terealisasikan, bahkan kadang hingga mencapai tiga tahun atau tiga kali musyawarah belum terlaksana.
“Kami mendorong agar dalam Perwal itu supaya mengacu pada usulan masyarakat dalam hal ini musrenbang yang belum terealisasi, yang belum terlaksana bisa dieksekusi pakai dana kelurahan. Karena dana ini kan istilahnya tiba-tiba datang dan bisa dimanfaatkan tanpa melalui musrenbang,” katanya.
Kabid Program Pengendalian Daerah Bappeda Kota Jogja Zusri Kusuma mengatakan, pihaknya akan segera mengakomodasi usulan LPMK. Dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan dengan mengajak LPMK dan kelurahan dalam membahas dana kelurahan tersebut. “Melalui pertemuan ini nanti diharapkan bisa sinkron antara rencana penggunaan dengan usulan masyarakat,” ucapnya.
Anggota DPD RI Perwakilan DIY Cholid Mahmud mengatakan, harapan LPMK untuk dilibatkan dalam penanganan dana kelurahan itu sangat masuk akal seiring dengan minimnya personel di kelurahan. Sehingga sinergi antara LPMK sebagai wakil masyarakat dan kelurahan sebagai aparat harus dilakukan dalam mewujudkan program di masyarakat menggunakan dana kelurahan. Pemkot Jogja harus segera menerbitkan Perwal karena aturan itu menjadi syarat pencairan anggaran tersebut.
“Hasil koordinasi kami dengan Kementerian Keuangan memang masih sedikit secara nasional yang sudah mencairkan dana kelurahan karena terbentur dengan penerbitan Perwal tadi. Kami berharap Kota Jogja ini bisa segera diterbitkan tentu dengan melibatkan LPMK tadi, hasil diskusi tadi disampaikan mungkin akhir Maret Perwal bisa diterbitkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement