Advertisement
TKN Upayakan Deklarasi Dukungan Jokowi di Stadion Kridosono Tidak Gagal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengeluarkan surat larangan pelaksanaan Deklarasi Dukungan Calon Presiden 01 Joko Widodo (Jokowi) di Stadion Kridosono, Sabtu (23/3/2019). Meski demikian, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin tetap berusaha agar acara tersebut tidak batal.
Ketua Tim Kampanye Nasional Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf wilayah DIY Bambang Praswanto menyatakan akan mencari jalan keluar untuk menyiasati larangan Bawaslu tersebut. “Pada prinsipnya kami akan mematuhi [surat tersebut]. Kami juga akan mencari jalan keluar [agar kegiatan berlangsung],” kata dia, Jumat (22/3/2019)
Advertisement
Deklarasi dukungan untuk Jokowi digelar oleh Komunitas Alumni Jogja Satukan Indonesia di Stadion Kridosono besok. Selain menghadirkan Jokowi, deklarasi akan diisi dengan flashmob Juki Kill the DJ, orkestra gamelan Djaduk Ferianto, musikus Sri Krishna, band kegendaris God Bless, dan lainnya. Kegiatan tersebut rencananya berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dengan target peserta sekitar 30.000 orang.
Bawaslu menilai deklarasi tersebut sarat dengan kampanye di luar jadwal kampanye yang sudah ditentukan.
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menyatakan surat larangan kampanye bernomor S.0234/K.BAWASLU-DIY/III/2019 tersebut dikeluarkan setelah lembaganya meneliti dan mengecek jadwal pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2019.
“Setelah kami cek ke KPU DIY, panitia pelaksana kegiatan tidak terdaftar sebagai pelaksana kampanye. Kami melarang adanya kegiatan kampanye selama acara berlangsung,” kata dia Jumat (22/3).
Bawaslu, kata Bagus, masih memperbolehkan panitia menggelar kegiatan dengan sejumlah syarat. Kegiatan tidak boleh bermuatan kampanye pemilu, termasuk adanya atribut, citra diri, ajakan memilih dan hal-hal lainnya di lokasi kegiatan. Dia juga meminta panitia segera mengajukan pemberitahuan tertulis kembali. Surat tersebut harus diajukan oleh pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU DIY. Permberitahuan kegiatan ditujukan kepada Polda DIY dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu DIY.
“Dengan catatan, surat pemberitahuan tersebut tidak menyerupai metode kampanye rapat umum karena belum waktunya rapat umum digelar,” katanya.
Bagus merujuk pada Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Kampanye, Metode Kampanye. Kampanye rapat umum baru dilaksanakan mulai Minggu (24/3/2019) lusa. Jika acara tetap dilangsungkan tanpa sesuai prosedur yang susah ditentukan, Bawaslu akan memproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.
“Kalau dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang dilarang masih dilanggar maka kami akan bubarkan kegiatan bersama pihak kepolisian.”
Deklarasi dukungan untuk Jokowi digelar oleh Komunitas Alumni Jogja Satukan Indonesia. Selain menghadirkan Jokowi, deklarasi akan diisi dengan flashmob Juki Kill the DJ, orkestra gamelan Djaduk Ferianto, musikus Sri Krishna, band kegendaris God Bless, dan lainnya. Kegiatan tersebut rencananya berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dengan target peserta sekitar 30.000 orang.
Saat Harian Jogja mengonfirmasikan surat Bawaslu tersebut, panitia enggan merespons. Namun, mereka memastikan Presiden Jokowi akan menghadiri kegiatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
- Dua TPR Menuju Pantai Bakal Dipindah, Pemkab Gunungkidul Sediakan Rp2 Miliar untuk Pembebasan Lahan
- Disdikpora DIY Paparkan Cara Guru di Jogja Bocorkan Soal ASPD
- Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Advertisement