Advertisement
Ada Noda di Kolom Calon, Surat Suara Tidak Layak

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Surat suara Pemilu 2019 yang terdapat noda tinta pada gambar kolom calon legislatif dinilai tidak layak dan harus disortir petugas.
"Surat suara yang tidak layak atau perlu disortir, antara lain pertama ada noda, entah itu noda di gambar partai politik [parpol] atau gambar kolom calon atau nomor urut calon," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat (22/3/2019).
Advertisement
Menurut dia, surat suara seperti itu harus disortir atau dipisahkan dari surat suara yang sudah sesuai atau layak lainnya. Saat ini KPU Bantul sedang proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilu serentak 2019.
Selain noda tinda, kata dia, surat suara tidak layak apabila ada pewarnaan logo parpol yang tidak jelas atau dari sisi percetakannya warnanya kabur baik itu pada parpol, kolom calon dan nomor urut calon atau semuanya.
"Ini sudah terjadi di beberapa kabupaten, jadi antisipasi, misal kaburnya tidak hanya satu parpol tapi semuanya itu disortir, kemudian yang 'ndlemok' [noda tinta] baik di logo parpol maupun kolom," katanya.
Sementara itu, Didik mengatakan, dalam melakukan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2019, KPU Bantul mengoptimalkan empat gudang, yaitu di Sewon difungsikan untuk surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sudah dimulai sejak Kamis (14/3/2019).
Kemudian gudang di Jalan Srandakan Pandak khusus untuk sortir dan lipat suara pasangan presiden dan wakil presiden, selanjutnya gudang di halaman KPU Bantul khusus untuk sortir lipat surat suara anggota DPRD kabupaten.
"Kemudian gudang di Code Trirenggo khusus untuk surat suara DPRD provinsi. Kemudian surat suara anggota DPD [Dewan Perwakilan Daerah] menyusul masuk ke gudang Sewon bersama surat suara DPR RI," katanya.
Dia mengatakan, masing-masing gudang sudah mempertimbangkan kapasitas ruangan, yang mana setiap surat suara berjumlah sebanyak daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2% cadangan, seperti surat suara DPR yang telah diterima sebanyak 721.150 lembar.
"Proses sortir dan lipat suara setiap jenis maksimal selesai 14 hari, itu dihitung dari pertama melakukan sortir, jadi kalau surat suara DPR dimulai 14 Maret, maka harus selesai dalam 14 hari ke depan, itu sudah kita hitung maksimal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
Advertisement
Advertisement