APBD DIY 2027 Disiapkan Rp4,93 Triliun, Fokus pada Tiga Hal Ini
APBD DIY 2027 dirancang Rp4,93 triliun. Sri Sultan HB X fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan SDM, dan pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali beroperasi pada Selasa (7/7/2026). Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan ini di Kantor Kelurahan Condongcatur mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Program SIM Keliling Polda DIY hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan sistem layanan bergerak yang berpindah lokasi setiap hari, pemohon dapat memilih titik pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM masih aktif. Selain itu, kelengkapan dokumen juga perlu diperhatikan agar proses perpanjangan dapat berjalan cepat dan antrean tetap tertib.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Pekan Ini
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polda DIY:
Senin
Lokasi: Kantor PJR Prambanan
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Selasa
Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Rabu
Lokasi: Kantor Kapanewon Godean
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Kamis
Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Jumat (Pekan I & II)
Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Jumat (Pekan III & IV)
Lokasi: Kalitirto, Berbah
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang langsung ke Satpas Polres sesuai domisili.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
e-KTP asli
SIM lama yang masih berlaku
Fotokopi e-KTP dan SIM masing-masing dua lembar
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi yang masih berlaku
Petugas mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Persiapan yang matang akan mempercepat proses administrasi serta menjaga kelancaran pelayanan bagi pemohon lainnya.
SIM Penting untuk Legalitas Berkendara
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain sebagai identitas resmi, SIM juga menjadi bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi persyaratan kompetensi dalam berkendara.
Dari sisi hukum, kepemilikan SIM memberikan perlindungan bagi pengendara dari potensi sanksi pelanggaran lalu lintas. SIM juga menjadi salah satu syarat administratif dalam berbagai keperluan, termasuk saat terjadi kecelakaan atau pengajuan klaim asuransi.
Lebih dari itu, kepemilikan SIM mencerminkan tanggung jawab pengendara terhadap keselamatan di jalan. Pemohon SIM diwajibkan memahami aturan lalu lintas, etika berkendara, serta memiliki keterampilan mengemudi yang memadai.
Dengan demikian, memastikan SIM tetap aktif bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
APBD DIY 2027 dirancang Rp4,93 triliun. Sri Sultan HB X fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan SDM, dan pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan.
Bekalista resmi diluncurkan di Malioboro. Sebanyak 80 becak kayuh listrik disiapkan dengan skema tukar guling bentor secara bertahap.
Pola pengasuhan anak yang sehat kini menjadi fokus utama dalam rangkaian program literasi yang digalakkan di Pemda DIY.
Budaya literasi dinilai menjadi bekal penting bagi masyarakat untuk menangkal hoaks sekaligus menjaga identitas budaya Jogja di tengah derasnya arus informasi
Wisata Sungai Oya di Tahura Bunder viral. Pengelola menegaskan kawasan ini tidak gratis dan retribusi mengacu Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023.
Basarnas menyatakan 46 penumpang KM Nurul Salsa yang tenggelam di perairan Selayar selamat. Sebanyak 23 orang masih dalam pencarian.