Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini 7 Juli 2026 di Condongcatur

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 07 Juli 2026 05:37 WIB
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini 7 Juli 2026 di Condongcatur

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali beroperasi pada Selasa (7/7/2026). Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan ini di Kantor Kelurahan Condongcatur mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Program SIM Keliling Polda DIY hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan sistem layanan bergerak yang berpindah lokasi setiap hari, pemohon dapat memilih titik pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM masih aktif. Selain itu, kelengkapan dokumen juga perlu diperhatikan agar proses perpanjangan dapat berjalan cepat dan antrean tetap tertib.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Pekan Ini

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polda DIY:

Senin

Lokasi: Kantor PJR Prambanan

Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Selasa

Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur

Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Rabu

Lokasi: Kantor Kapanewon Godean

Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Kamis

Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur

Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Jumat (Pekan I & II)

Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul

Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Jumat (Pekan III & IV)

Lokasi: Kalitirto, Berbah

Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang langsung ke Satpas Polres sesuai domisili.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

e-KTP asli

SIM lama yang masih berlaku

Fotokopi e-KTP dan SIM masing-masing dua lembar

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan psikologi yang masih berlaku

Petugas mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Persiapan yang matang akan mempercepat proses administrasi serta menjaga kelancaran pelayanan bagi pemohon lainnya.

SIM Penting untuk Legalitas Berkendara

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain sebagai identitas resmi, SIM juga menjadi bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi persyaratan kompetensi dalam berkendara.

Dari sisi hukum, kepemilikan SIM memberikan perlindungan bagi pengendara dari potensi sanksi pelanggaran lalu lintas. SIM juga menjadi salah satu syarat administratif dalam berbagai keperluan, termasuk saat terjadi kecelakaan atau pengajuan klaim asuransi.

Lebih dari itu, kepemilikan SIM mencerminkan tanggung jawab pengendara terhadap keselamatan di jalan. Pemohon SIM diwajibkan memahami aturan lalu lintas, etika berkendara, serta memiliki keterampilan mengemudi yang memadai.

Dengan demikian, memastikan SIM tetap aktif bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online