Advertisement
Bentor di Jogja Diberi Stiker Khusus, Namun Tetap Akan Ditilang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Meski sudah diberi stiker khusus, becak motor (bentor) yang beroperasi di wilayah DIY tetap akan ditilang oleh kepolisian. Alasannya, alat transportasi tersebut tidak sesuai dengan UU No.22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda DIY AKBP Heru Setiawan mengatakan pemberian stiker tersebut upaya sementara yang dilakukan oleh Pemda DIY untuk memonitor keberadaan bentor.
Advertisement
"Ini jalan keluar sementara, sebab kami tidak melegalkan bentor. Polisi tetap akan memberikan tilang. Itu sudah saya sampaikan di hadapan para pengemudi bentor," katanya saat menghadiri pemasangan stiker khusus bentor di Kepatihan, Selasa (2/4/2019).
Menurut Heru, tindakan polisi untuk menilang bentor sudah jelas dasar hukumnya. Kewenangan pihak kepolisian untuk menilang diatur dalam UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Secara bentuk sudah melanggar aturan. Tidak mungkin kami legalkan. Belum lagi banyak bentor yang tidak memiliki kelengkapan surat. Jadi kalau ditilang polisi, jangan diprotes," katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) Parmin mengatakan akan mengikuti setiap aturan yang ada. Dia juga berharap para pengemudi bentor juga mematuhi peraturan dan arahan yang disampaikan oleh pemerintah dan kepolisian. "Kami berterima kasih sudah diakui, meskipun belum dilegalkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Motor Sitaan dari Rumah Ridwan Kamil Telah Dipindahkan Penyidik KPK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Event Musik dan Bazar UMKM Jadi Andalan Dinas Pariwisata Jogja untuk Menarik Wisatawan
- Tabung Salju di Tempat Cuci Mobil Meledak, Satu Orang Meninggal Dunia
- Empat Bangunan SMP yang Rusak di Bantul Bakal Diperbaiki Tahun Ini
- Kecelakaan Mobil dan Motor di JJLS Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia
- Perayaan Paskah 2025, Ribuan Polisi di Kota Jogja Jaga Ketat 59 Tempat Ibadah
Advertisement