Advertisement
Aturan Diskriminatif Dihapus, Slamet Jumiarto Akhirnya Bermukim di Karet Pleret Bantul
Slamet Jumiarto - Harian Jogja/Budi Cahyana
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Slamet Jumiarto, pelukis yang sempat ditolak tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecematan Pleret, Bantul, akhirnya bisa bermukim di dusun tersebut.
Masyarakat setempat sudah mencabut peraturan yang melarang nonmuslim tinggal di Karet dan menawarkan Slamet menetap di sana hingga jangka waktu sewa rumahnya berakhir. Slamet pun mengiyakan.
Advertisement
“Syukurlah masalah ini sudah selesai. Sudah klir. Kepala Dusun Karet, Ketua Pokgiat [Kelompok Kegiatan] Masyarakat Karet, Pak Lurah [Kepala Desa Pleret], Pak Camat, dan masyarakat sudah menawarkan kami sekeluarga tinggal di sini,” ujar Slamet kepada Harian Jogja, Kamis (4/4/2019).
Slamet mengatakan akan tinggal di Karet dan tak jadi pindah.
BACA JUGA
“Kami tetap tinggal di sini sampai kontrak rumah selesai.”
Slamet mengontrak rumah berukuran sekitar 9 × 11 meter. Biaya sewa per tahunnya Rp4 juta. Dia sempat berniat pindah karena Karet memberlakukan peraturan yang melarang pendatang menetap di dusun tersebut. Slamet yang tidak mengetahui adanya peraturan itu kaget ketika mengurus administrasi kependudukan di Ketua RT setempat karena dia tidak diizinkan menetap di sana. Pelukis kelahiran Semarang, 42 tahun lalu itu, yang memeluk Katolik itu kemudian mengadu ke orang dekat Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Slamet mengenal Sultan ketika mendirikan Sanggar Arundaya, sebuah kelompok kesenian, tahun lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kemudian memediasi Slamet dan penduduk Karet. Dalam mediasi, Slamet sempat ditawari tetap tinggal di rumah kontrakan selama enam bulan. Namun dia menolak dan memilih pindah serta meminta uang sewa rumah serta biaya renovasi dan transportasi dikembalikan. Kedua pihak sepakat. Pemkab Bantul juga meminta peraturan yang melarang pendatang beragama nonmuslim tinggal di Karet dihapus karena melanggar kontsitusi.
Peraturan diskriminatif itu pun dihapus. Kepala Dusun Karet Iswanto dan Ketua Kelompok Kegiatan Masyarakat Karet Ahmad Sudarmi yang menandatangani peraturan tersebut meminta maaf dan mengakui kekhilafan masyarakat.
“Kemampuan sebagian SDM [sumber daya manusia] di dusun kami rendah sehingga bisa muncul peraturan seperti itu,” ujar Iswanto melalui ponsel, Kamis.
Dia mengatakan peraturan itu dibuat atas usulan sejumlah tokoh agama dan penduduk yang khawatir karena lingkungan di sekitar Karet mulai muncul perumahan-perumahan. Sementara, Karet adalah perdusunan yang masih menjalankan tradisi yang berkembang lama. Dusun tersebut dihuni sekitar 300 keluarga yang berada di delapan RT. Mayoritas beragama Islam, hanya ada satu pemeluk Kristen yang pindah ke Karet untuk menenpati tanah warisan sebelum peraturan diskriminatif disusun pada 19 Oktober 2015.
Salah satu butir dalam peraturan untuk pendatang yang disusun Kelompok Kegiatan Masyarakat Karet itu adalah mewajibkan pendatang baru memeluk Islam. Sementara, Islam yang mereka maksud adalah paham yang sama dengan yang dianut penduduk Karet.
“Kami Islam yang mengakui kebudayaan. Kami merawat tradisi. Kami kerap tahlilan dan selawatan. Peraturan untuk pendatang tersebut sebenarnya untuk menjaga keharmonisan masyarakat. Karena kami khawatir ada kelompok-kelompok yang menyalahkan budaya yang berkembang di desa kami, apalagi sekarang sudah muncul banyak perumahan. Tetapi ini kelalaian kami. Kami sepakat peraturan ini direvisi menjadi lebih baik,” kata Ahmad Sudarmi, Selasa (2/4/2019).
Setelah peraturan tersebut dicabut, warga setempat kemudian menawarkan Slamet tetap tinggal di Karet. Sekarang, masalah sudah selesai dan Slamet beserta istri dan dua anaknya akan tetap menghuni rumah kontrakannya sebagaimana rencana semula.
“Ini menjadi pelajaran untuk kami,” ucap Iswanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







