Advertisement
21 Penderita Gangguan Jiwa di Gunungkidul Hidup dalam Pasungan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Di Kabupaten Gunungkidul masih banyak ditemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung. Pemasungan dilakukan oleh pihak keluarga lantaran takut menggangu ketenteraman masyarakat sekitar. Berdasar data Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, hingga saat ini terdapat 21 ODGJ yang dipasung.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Zoonosis Dinkes Gunungkidul, Yudo Hendratmo, mengatakan dari 21 kasus ODGJ yang dipasung, ada 12 ODGJ di antaranya yang usianya masih produktif yaitu umur 15 hingga 59 tahun. Menurutnya, selain menimbulkan kecemasan pada masyarakat, ODGJ juga melukai dirinya sendiri. "Itu juga menjadi salah satu alasan ODGJ dipasung," ucapnya, Kamis (4/4/2019).
Advertisement
Yudo menjelaskan pemasungan yang dilakukan tidak selalu dengan cara dirantai, tetapi dikurung dalam suatu ruangan agar tidak berinteraksi dengan dunia luar. Dinkes Gunungkidul sangat menyayangkan, terlebih pemasungan bukanlah cara yang efektif untuk menghadapi ODGJ. Meski demikian diakuinya, anggota keluarga mereka mencoret mereka (penderita gangguan jiwa) dari daftar kartu keluarga (KK). "Akibatnya mereka tidak mempunyai jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah jadi tidak bisa berobat," katanya.
Di sisi lain, masyarakat yang cenderung memandang ODGJ dengan pandangan negatif membuat mereka tidak diterima oleh masyarakat. Belum lagi, terkadang ada pihak keluarga yang malu untuk mengakui jika ada anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa. Faktor ini menjadi penghambat proses penyembuhan selain melalui cara medis.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Herry Kriswanto, mengungkapkan pemasungan dapat dicegah dengan cara deteksi dini ODGJ yang berpotensi dipasung. Menurutnya, apabila ada keluarga yang anggota keluarganya menderita gangguan jiwa, perlu diberi edukasi. "Edukasi bagaimana seharusnya memperlakukan kerabat yang mengalami gangguan jiwa secara manusiawi, karena keluarga jadi kunci utama kesembuhan mereka," ujarnya.
Saat ini Pemda DIY sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.81/2014 tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan pemasungan terhadap ODGJ bisa dihilangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
Advertisement
Advertisement