Advertisement

741 Warga Bantul Belum Rekam KTP-El

Ujang Hasanudin
Sabtu, 06 April 2019 - 13:17 WIB
Budi Cahyana
741 Warga Bantul Belum Rekam KTP-El Ilustrasi KTP elektronik - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat sampai 11 hari menjelang pemilu masih ada 741 orang yang belum rekam data kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el.

Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengatakan data wajib KTP di Bantul sebanyak 714.518 orang. Dari jumlah tersebut yang sudah rekam data sebanyak 737.788. "Tinggal 741 orang yang belum rekam KTP-el," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).

Advertisement

Ia mengatakan petugas Disdukcapil Bantul berupaya mempercepat proses perekaman sebelum pemilu. Bahkan pelayanan perekaman saat ini langsung dilakukan ke desa-desa secara bergantian melalui layanan perekaman keliling. Selain itu khusus untuk difabel, proses perekaman langsung didatangi sampai rumah sehingga mereka tidak perlu repot harus datang ke kecamatan.

Untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman, Bambang berharap segera datang melakukan perekaman KTP-el ke kantor Disdukcapil langsung, atau kantor kecamatan terdekat. Ia mengatakan KTP-el merupakan salah satu syarat hak pilih. Meski Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan (suket) saat memilih namun suket diberikan bagi yang sudah melakukan perekaman. "Syaratnya pemberian suket memang harus direkam dulu, karena suket itu kan sebagai pengganti sementara kalau KTP-el  belum bisa dicetak," ujar Bambang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Mestri Widodo, mengatakan belum tentu angka 741 orang yang belum melakukan perekaman itu tidak bisa memilih. Menurut dia, syarat memilih adalah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), sehingga warga yang sudah terdaftar di DPT saat memilih nanti cukup membawa surat undangan memilih atau kartu identitas lainnya.

Menurut Mestri, saat pendataan pemilih yang kemudian ditetapkan dalam DPT basisnya adalah nomor induk kependudukan (NIK). "Bisa jadi saat pendataan KTP-el yang dimiliki masih KTP-el lama tapi NIK tidak berubah meski KTP-el ganti. Jadi yang sudah masuk dalam DPT tetap bisa memilih," kata dia.

Hanya, yang belum melakukan perekaman dan belum tercatat di DPT yang tidak bisa memilih. Mereka diberi kesempatan dengan menunjukan identitas asli berupa KTP atau suket yang dikeluarkan Disdukcapil. Pemilih tersebut nantinya masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Pemilih DPK hanya boleh menggunakan surat suara lebih yang ada di masing-masing TPS dan waktu memilih setelah pukul 12.00 WIB.

Mestri tidak belum bisa memperkirakan jumlah DPK karena DPK bisa dilayani sampai hari pemungutan suara. Selain DPK, ada juga daftar pemilih tambahan (DPTb) yang juga menggunakan surat suara lebih 2% di masing-masing TPS. Hanya, DPTb bisa memilih sejak pagi hari sampai TPS ditutup.

Dari data KPU Bantul DPTB sampai Selasa (2/4) lalu sudah mencapai 9.319 orang. DPTb meruakan DPT dari daerah lain yang menggunakan hak suaranya di Bantul dengan beberaa alasan di antaranya tugas belajar, pindah tugas, sakit sehingga harus memilih di rumah sakit, serta pemilih di dalam penjara. Jumlah DPTb tersebut dimungkinkan masih akan bertambah karena layanan formulir A5 DPTb masih dibuka sampai H-7 pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement