UMKM Perempuan Solo Dapat Bantuan Alat Jahit dari BI, Ini Harapan Wawali Astrid
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengingatkan pemangku wilayah di provinsi ini, baik bupati maupun wali kota, soal instruksi gubernur No.1/2019 tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Jangan main-main dengan instruksi itu,” kata Sultan saat dimintai komentarnya di Kepatihan, Senin (8/4/2019).
Menurut Sultan, baik bupati maupun wali kota memiliki kewenangan untuk menjaga situasi di di daerahnya tetap kondusif. Mereka punya tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan instruksi tersebut. “Mereka pembina wilayah. Saya juga pembina, pak camat juga, pak lurah juga. Jadi jangan macam-macam karena pembina wilayah,” kata Sultan lagi.
Dia berharap agar tidak ada upaya-upaya untuk memprovokasi agar konflik bisa dihindari. Ihwal perusakan nisan di Permakaman Bethesda, Sultan menyerahkan sepenuhnya masalah hukum tersebut kepada kepolisian.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekda DIY Gatot Saptadi. Menurut Gatot perusakan nisan yang terjadi di Sleman tersebut sudah ditangani oleh kepolisian. “Peristiwa tersebut sudah dalam penanganan kepolisian, kami tunggu saja hasilnya,” kata Gatot.
Gubernur DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Instruksi tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY pada Kamis (4/4/2019) lalu. Instruksi itu merespons intoleransi yang kesekian kalinya terjadi di Jogja yang terkenal dengan kota toleran.
Gubernur melihat kasus intoleransi terjadi akibat adanya penyelenggaraan pemerintahan yang kurang pas di daerah. Gubernur melihat ada sesuatu yang kurang tepat dan salah diterapkan oleh pemerintah serta masyarakat di wilayah.
Gubernur pun punya kewajiban untuk membina sehingga mengeluarkan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
“Ini instruksi [perintah] bukan surat edaran. Instruksi wajib ditaati, beda dengan surat edaran yang cukup diketahui. Ada delapan perintah yang harus dilakukan bupati/wali kota,” kata Gatot saat jumpa pers, Jumat (5/4/2019).
Dari delapan instruksi yang dikeluarkan, kata Gatot, intinya ada tiga hal. Pertama, pencegahan terkait potensi konflik sosial. Bupati dan wali kota harus mengemas bagaimana mencegah tidak terjadi hal itu. Kedua, mengambil langkah yang cepat dan tegas jika terjadi konflik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Sebanyak 49 korban selamat Virgo Transport 8 tiba di Banjarmasin. Total 103 orang telah dievakuasi, enam di antaranya meninggal.
Jaecoo J5 menjadi mobil listrik terlaris di Indonesia hingga Agustus 2026 dengan 23.359 unit, mengungguli BYD Atto 1.
PACK mengungkap rencana meningkatkan kapasitas bijih nikel. Emiten ini mencatat laba Rp190,7 miliar hingga Juni 2026.
Perda nelayan Kulonprogo didorong untuk memperkuat perlindungan, kapasitas, dan keberlanjutan usaha nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam.
Witan Sulaeman mengungkap suasana ruang ganti Persija setelah menang 2-1 atas Persib dan optimistis memburu gelar juara Super League 2026/2027.