Advertisement
Sultan Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-Main Cegah Intoleransi & Diskriminasi
Gubernur DIY Sri Sultan HB X - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengingatkan pemangku wilayah di provinsi ini, baik bupati maupun wali kota, soal instruksi gubernur No.1/2019 tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Jangan main-main dengan instruksi itu,” kata Sultan saat dimintai komentarnya di Kepatihan, Senin (8/4/2019).
Advertisement
Menurut Sultan, baik bupati maupun wali kota memiliki kewenangan untuk menjaga situasi di di daerahnya tetap kondusif. Mereka punya tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan instruksi tersebut. “Mereka pembina wilayah. Saya juga pembina, pak camat juga, pak lurah juga. Jadi jangan macam-macam karena pembina wilayah,” kata Sultan lagi.
Dia berharap agar tidak ada upaya-upaya untuk memprovokasi agar konflik bisa dihindari. Ihwal perusakan nisan di Permakaman Bethesda, Sultan menyerahkan sepenuhnya masalah hukum tersebut kepada kepolisian.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekda DIY Gatot Saptadi. Menurut Gatot perusakan nisan yang terjadi di Sleman tersebut sudah ditangani oleh kepolisian. “Peristiwa tersebut sudah dalam penanganan kepolisian, kami tunggu saja hasilnya,” kata Gatot.
Gubernur DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Instruksi tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY pada Kamis (4/4/2019) lalu. Instruksi itu merespons intoleransi yang kesekian kalinya terjadi di Jogja yang terkenal dengan kota toleran.
Gubernur melihat kasus intoleransi terjadi akibat adanya penyelenggaraan pemerintahan yang kurang pas di daerah. Gubernur melihat ada sesuatu yang kurang tepat dan salah diterapkan oleh pemerintah serta masyarakat di wilayah.
Gubernur pun punya kewajiban untuk membina sehingga mengeluarkan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
“Ini instruksi [perintah] bukan surat edaran. Instruksi wajib ditaati, beda dengan surat edaran yang cukup diketahui. Ada delapan perintah yang harus dilakukan bupati/wali kota,” kata Gatot saat jumpa pers, Jumat (5/4/2019).
Dari delapan instruksi yang dikeluarkan, kata Gatot, intinya ada tiga hal. Pertama, pencegahan terkait potensi konflik sosial. Bupati dan wali kota harus mengemas bagaimana mencegah tidak terjadi hal itu. Kedua, mengambil langkah yang cepat dan tegas jika terjadi konflik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang, Bisa Pulang Pergi
- Bapemperda DPRD DIY Rampungkan Harmonisasi Tiga Raperda Strategis
- Pemkab Bantul Wajibkan Seluruh Kalurahan Mengolah Sampah Organik
- Korsleting Listrik Picu Kebakaran Kios di Pasar Seni Gabusan Bantul
- Pembangunan Pos Damkar Prambanan Dimulai, Lokasi Pindah ke Bokoharjo
Advertisement
Advertisement



