PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Ilustrasi rumah murah bersubsidi/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--PT.CKBI, salah satu pengembang perumahan bersubsidi yang banyak diadukan oleh konsumennya kepada lembaga hukum mengaku siap bertanggung jawab. Bahkan pihak perusahaan yang berlokasi di Bantul ini siap mengembalikan uang muka jika konsumen ingin membatalkan proses pembelian.
"Banyak yang sudah dikembalikan. Itu yang 12 orang yang lapor LKY [Lembaga Konsumen Yogyakarta], delapan orang sudah dikembalikan. Tinggal empat orang yang tidak mau dikembalikan," kata Konsultan PT. CKBI, Putu Sanjaya, disela-sela penyerahan kunci terhadap konsumen yang rumahnya sudah jadi dan sudah bisa dihuni di kantor CKBI, Jalan Bantul, Selasa (9/4/2019).
Sebelumnya PT.CKBI dilaporkan oleh 12 konsumen ke Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), bahkan beberapa konsumen melanjutkan laporannya sampai ke Polda DIY. Tidak hanya LKY, Lembaga Ombudsman DIY juga sampai saat ini menerima sebanyak 47 aduan konsumen CKBI dan kasusnya dalam proses penyelidikan.
Putu mengatakan proses pengembalian uang muka bagi konsumen yang membatalkan butuh proses karena uang konsumen sudah digunakan untuk membangun rumah. Sementara soal keterlambatan, ia menyadari tidak semua konsumen mendapatkan rumah dalam waktu dua tahun. Ia beralasan banyak faktor yang mempenaruhi sehingga target penyerahan rumah tidak sesuai perjanjian awal.
"Berdasarkan pengalaman ini memang dua tahun dianggap terlalu berani, maka kami akan merevisi menjadi tiga tahun," ujar Putu. Lebih jauh Putu mengatakan peristiwa yang terjadi selama ini menjadi pelajaran berharga untuk mematangkan proses pemasaran rumah bersubsidi.
Sementara di Piyungan masih dalam proses pembangunan yang direncanakan 300 unit. Putu mengklaim izin prinsip dan izin lokasi sudah dikantongi. Rumah subsidi yang ditawarkan ini senilai Rp130 juta dengan luas bangunan 30 x 60 meter.
Kuasa Hukum Korban CKBI yang melapor ke Polda DIY, Intan Nur Rahmawanti mengatakan ada empat orang yang tengah didampinginya untuk mencari keadilan. Keempat orang itu merupakan bagian dari 12 orang yang melapor ke LKY. Ia mengatakan kliennya selama ini sudah berupaya meminta uang kembali setelah membatalkan proses pembelian rumah namun pengembang memberikan tidak utuh. "Jadi sampai sekarang proses hukum masih berlanjut," kata Intan.
Menurut dia di Polda saat ini ada sekitar 32 orang yang melapor dengan kasus serupa. Mereka sudah membayar uang muka bahkan sudah mengangsur, namun belum menerima rumah yang dijanjikan dua tahun.
Wakil Lembaa Ombudsman DIY, Fuad mengatakan saat ini lembaganya juga masih berkoordinasi dengan Polda DIY apakah 32 orang yang lapor itu orang yang sama yang membuat pengaduan di LO DIY. "Sejauh ini aduan di kami ada 47 orang. Kami masih buka aduan," kata Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSM Makassar resmi melepas empat pemain, termasuk Reza Arya dan Alex Tanque, sebagai bagian perombakan skuad menuju Super League 2026/2027.
Gempa M 6,7 di Palu menyebabkan sejumlah bangunan Universitas Tadulako rusak. Gedung rektorat, auditorium, hingga RS Untad mengalami retakan dan kerusakan plafo
Rekomendasi 12 mobil bekas keluarga paling bandel dan murah, mulai Toyota Kijang Kapsul hingga Innova, lengkap dengan kisaran harga dan tips membeli.
Kondisi Alex Marquez terus membaik usai cedera serius di MotoGP Catalunya 2026. Marc Marquez menyebut sang adik sudah mulai berlatih fisik dan siap menuju comeb
WhatsApp mulai menguji fitur panggilan suara dan video grup di WhatsApp Web. Pengguna dapat melakukan panggilan hingga 32 peserta langsung dari browser.