Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Ilustrasi rumah murah bersubsidi/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--PT.CKBI, salah satu pengembang perumahan bersubsidi yang banyak diadukan oleh konsumennya kepada lembaga hukum mengaku siap bertanggung jawab. Bahkan pihak perusahaan yang berlokasi di Bantul ini siap mengembalikan uang muka jika konsumen ingin membatalkan proses pembelian.
"Banyak yang sudah dikembalikan. Itu yang 12 orang yang lapor LKY [Lembaga Konsumen Yogyakarta], delapan orang sudah dikembalikan. Tinggal empat orang yang tidak mau dikembalikan," kata Konsultan PT. CKBI, Putu Sanjaya, disela-sela penyerahan kunci terhadap konsumen yang rumahnya sudah jadi dan sudah bisa dihuni di kantor CKBI, Jalan Bantul, Selasa (9/4/2019).
Sebelumnya PT.CKBI dilaporkan oleh 12 konsumen ke Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), bahkan beberapa konsumen melanjutkan laporannya sampai ke Polda DIY. Tidak hanya LKY, Lembaga Ombudsman DIY juga sampai saat ini menerima sebanyak 47 aduan konsumen CKBI dan kasusnya dalam proses penyelidikan.
Putu mengatakan proses pengembalian uang muka bagi konsumen yang membatalkan butuh proses karena uang konsumen sudah digunakan untuk membangun rumah. Sementara soal keterlambatan, ia menyadari tidak semua konsumen mendapatkan rumah dalam waktu dua tahun. Ia beralasan banyak faktor yang mempenaruhi sehingga target penyerahan rumah tidak sesuai perjanjian awal.
"Berdasarkan pengalaman ini memang dua tahun dianggap terlalu berani, maka kami akan merevisi menjadi tiga tahun," ujar Putu. Lebih jauh Putu mengatakan peristiwa yang terjadi selama ini menjadi pelajaran berharga untuk mematangkan proses pemasaran rumah bersubsidi.
Sementara di Piyungan masih dalam proses pembangunan yang direncanakan 300 unit. Putu mengklaim izin prinsip dan izin lokasi sudah dikantongi. Rumah subsidi yang ditawarkan ini senilai Rp130 juta dengan luas bangunan 30 x 60 meter.
Kuasa Hukum Korban CKBI yang melapor ke Polda DIY, Intan Nur Rahmawanti mengatakan ada empat orang yang tengah didampinginya untuk mencari keadilan. Keempat orang itu merupakan bagian dari 12 orang yang melapor ke LKY. Ia mengatakan kliennya selama ini sudah berupaya meminta uang kembali setelah membatalkan proses pembelian rumah namun pengembang memberikan tidak utuh. "Jadi sampai sekarang proses hukum masih berlanjut," kata Intan.
Menurut dia di Polda saat ini ada sekitar 32 orang yang melapor dengan kasus serupa. Mereka sudah membayar uang muka bahkan sudah mengangsur, namun belum menerima rumah yang dijanjikan dua tahun.
Wakil Lembaa Ombudsman DIY, Fuad mengatakan saat ini lembaganya juga masih berkoordinasi dengan Polda DIY apakah 32 orang yang lapor itu orang yang sama yang membuat pengaduan di LO DIY. "Sejauh ini aduan di kami ada 47 orang. Kami masih buka aduan," kata Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.