Advertisement

Bendahara OPD Diminta Segera Setorkan Pajak yang Sudah Tertagih

Ujang Hasanudin
Rabu, 24 April 2019 - 07:47 WIB
Nina Atmasari
Bendahara OPD Diminta Segera Setorkan Pajak yang Sudah Tertagih Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). - Antara/Atika Fauziyyah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) dan bendahara desa diminta segera menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPn) belanja barang dan jasa pada APBD Bantul yang sudah tertagih namun belum disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Kepala KPP Pratama Bantul, Budi Wiyanta mengatakan pendapatan pajak penghasilan (PPh) dan PPn belanja barang dana jasa pada 2018 lalu sebesar Rp59 miliar atau hanya sekitar 2,68% dari total anggaran belanja barang dan jasa. Tahun pihaknya menargetkan paling tidak bisa naik 3%.

Advertisement

Untuk meningkatkan pendapatan pajak PPn dan PPh belanja barang dan jasa APBD dibutuhkan ketertiban dari bendahara OPD, karena mereka yang melaporkan, mencatat dan menyetorkannya ke KPP Pratama.

“Kami ingin agar pelaksanaan tugas mereka, yaitu mengumpulkan pajak, memotong pajak, menyetor pajak, dan melaporkan pajak itu menjadi semakin baik lagi,” kata Budi disela-sela acara penganugeraahan bendahara terbaik dari KPP Pratama di Pendopo Parasamya, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bantul, Selasa (23/4/2019).

Budi mengakui masih ada OPD yang belum menyetorkan pajak. Namun ia mengaku tidak tahu jumlahnya. Yang pasti, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Bantul dan Inspektorat Bantul akan mengawasi dan memberikan bimbingan hingga layanan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencatat, melaporkan, dan menyetorkannya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Trisna Manurung menyatakan siap membantu KPP Pratama. Pihaknya sudah mengimbau terus para OPD agar segera segera menyetorkan PPn belanja modal dan jasa. Ia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah PPn belanja modal karena setiap OPD memiliki anggaran belanja tersendiri, baik belanja modal, jasa, maupun belanja barang.

Setiap yang dibelanjakan tersebut terkena PPn. “Kalau PPh semua ASN sebesar Rp2,5 miliar sudah kami setorkan. Kalau PPn OPD dan pemerintah desa tidak tahu. Yang tahu mereka, misal pembangunan jembatan nilainya berapa itu kan terkena pajak yang harus disetorkan,” ujar Trisna.

Sementara itu Bupati Bantul Suharsono menyebutkan APBD Bantul 2019 sebesar Rp2,38 triliun, meningkat sekitar 8% dari APBD tahun lalu. Kenaikan itu tentunya harus sebanding dengan jumlah pajang yang dipungut. Ia mengapresiasi KPP Pratama berhasil mengumpulkan Rp824 miliar selama 2018 dan dari jumlah tersebut Rp59 miliar di antaranya berkat kontribusi bendahara OPD dan bendahara desa.

Suharsono meminta kepada bendahara OPD dan bendahara desa untuk lebih cermat dan berhati hati serta meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan keuangan.

“Kepada KPP Pratama dan Kejaksaan Negeri Bantul, kami juga berharap adanya bimbingan dan pendampingan secara terus menerus sehingga para bendahara dapat menjalankan kewajibannya sesuai peraturan,” kata Suharsono, dalam sambutannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement