Advertisement

Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Seorang Pemuda Gunungkidul Divonis 10 Tahun Penjara

Rahmat Jiwandono
Kamis, 25 April 2019 - 03:17 WIB
Nina Atmasari
 Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Seorang Pemuda Gunungkidul Divonis 10 Tahun Penjara ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Seorang pemuda bernama Sri Miyanto, 28, warga Padukuhan Rejosari, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus berinisial AA. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp200 juta.

Berdasar keterangan pelaku, dia melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak di bawah umur sekitar satu tahun yang lalu antara bulan Mei dan Juni. Awalnya, ia mengajak korban untuk piknik ke kawasan wisata Gunung Api Purba di Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk.

Advertisement

Dalam perjalanan pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam tidak akan diantar pulang jika menolak. Sejak itu, korban terpaksa memenuhi nafsu bejat si pelaku di beberapa tempat.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Aria Verronica, mengatakan pelaku dijerat dengan UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukum 15 tahun penjara.

Menurut dia, pelaku akan mendapat tambahan masa tahanan apabila tidak membayar denda yang dijatuhkan. "Tambahan kurungan dua bulan kalau tidak membayarkan denda," ujarnya, Rabu (24/4/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement