Advertisement

Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan di Sleman

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 30 April 2019 - 14:37 WIB
Nina Atmasari
 Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan di Sleman Pelayanan publik. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Inovasi berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk penerbitan dokumen kependudukan mulai diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Sleman pada Senin (29/4/2019). Penerapan TTE ini dilakukan serentak di Dukcapil sleman serta di 17 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.

Kepala Dukcapil Sleman, Jazim Sumirat, mengatakan bahwa penerapan TTE merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring guna memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman.

Advertisement

“Tanda Tangan Elektronik pada penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran menggunakan QR (Quick Record) Code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel Dinas. Untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner,” katanya.

Sebelumnya, Dukcapil Sleman telah melakukan sosialisasi terkait penerapan TTE melalui penerbitkan Surat Bupati Sleman Nomor 471/00994 hal Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan tertanggal 24 April 2019.

Surat tersebut disampaikan kepada Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sleman dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sleman.

Selain menerbitkan surat Bupati Sleman, Jazim menuturkan bahwa upaya lain dalam mensosialisasikan penerapan TTE tersebut, Dukcapil Sleman melakukan pemantauan langsung di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Sleman, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem dan Kecamatan Ngemplak.

Dia mengatakan, dengan penerapan TTE pada dokumen kependudukan secara daring ini masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas. Dia mencontohkan setelah diterapkannya TTE, pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) tidak lagi perlu sampai Dukcapil untuk mendapatkan tanda tangan. Masyarakat hanya cukup datang ke Kecamatan.

Adapun, Jazim menyebutkan bahwa penerapan TTE ini adalah yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Sleman sebagai salah satu wujud pencapaian Sleman Smart Regency dan Dukcapil Go Digital.

Di sisi lain, Jazim menyampaikan bahwa penerapan TTE ini adalah yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Sleman dan menjadi salah satu wujud pencapaian Sleman Smart Regency dan Dukcapil Go Digital.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Sleman, Endang Mulatsih, mengatakan perbedaan mendasar pada TTE dengan TTD manual terletak pada tanda tangan Kadis dan cap dinas menjadi TTE (barcode).

Dia mengatakan, TTE nantinya diharapkan akan membuat pelayanan di Dukcapil lebih cepat dan efisien karena proses penerbitan selesai di kecamatan.

Endah menuturkan, perubahan juga terjadi pada pendokumentasian dan pelaporan di tingkat pemerintah Desa dari manual ke digital.

"Untuk ini sudah berjalan dan dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) integrasi data (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) SIAK," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement