Kekurangan Murid, 4 SD di Gunungkidul Dikaji untuk Digabung
Dinas Pendidikan Gunungkidul mengkaji penggabungan empat SD yang kekurangan murid setelah lima sekolah lebih dulu menjalani regrouping pada 2026.
Ilustrasi dana Kampanye/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan tidak ada partai politik peserta Pemilu 2019 yang terkena sanksi pencoretan caleg terpilih. Pasalnya, di hari terakhir penyerahan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) semua partai menyerahkan secara tertib.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, mengatakan seluruh partai yang berjumlah 15 telah tertib menyerahkan LPPDK di hari terakhir pelaporan pada Rabu (1/5/2019). Menurut Qomar, dengan penyerahan laporan ini maka partai peserta pemilu terhindar dari sanksi pencoretan caleg yang terpilih menjadi anggota DPRD dalam Pemilu 2019. “Semua sudah tertib sehingga tidak ada yang terkena sanksi,” katanya kepada wartawan, Rabu sore.
Dia menjelaskan jumlah parpol peserta pemilu ada 16 partai. Namun karena KPU telah mencoret Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dari kepesertaan Pemilu 2019 sehingga yang berhak melaporkan hanya 15 partai. Terlebih lagi, kata Qomar, pada saat laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan dana kampanye, PKPI Gunungkidul juga tidak pernah membuat laporan. “Jadi yang wajib menyerahkan LPPDK hanya ada 15 partai dan semua sudah menyerahkan laporan,” katanya.
Menurut dia KPU tidak berhak menilai isi laporan yang diserahkan parpol. Berkas-berkas yang terkumpul rencananya diserahkan ke KPU DIY. Selanjutnya, KPU DIY menunjuk kantor akutansi publik untuk melakukan audit terhadap laporan yang dikumpulkan partai. “Jika proses ini telah selesai maka hasil akan kembali diserahkan ke kabupaten untuk kemudian diumumkan,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia parpol wajib menyerahkan laporan keuangan parpol yang terdiri dari tiga laporan. Laporan pertama berupa laporan awal dana kampanye yang diserahkan pada 23 September 2018 dan laporan kedua berupa penerimaan dana kampanye pada 2 Januari 2019. “Untuk LPPDK merupakan yang terakhir harus dilaporkan oleh partai politik,” katanya
Menurut dia, selain melakukan layanan penyerahan LPPDK, KPU Gunungkidul juga menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten. Dia berharap perhitungan ini bisa selesai sehingga dapat dijadikan dasar dan acuan untuk perhitungan kursi yang diterima oleh parpol. “Bisa dihitung melalui metode sainte lague dan saya yakin parpol sudah tahu cara menghitungnya seperti apa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Gunungkidul mengkaji penggabungan empat SD yang kekurangan murid setelah lima sekolah lebih dulu menjalani regrouping pada 2026.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, tarif mulai Rp12.000. Perhatikan perbedaan tanggal jadwal Pantai Drini.
Cek jadwal DAMRI dari Bandara YIA ke Jogja dan Sleman, Selasa 27 Oktober 2026. Simak jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa, 27 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Cek jadwal KA Bandara YIA 27 Oktober 2026, layanan reguler dan Xpress, waktu keberangkatan, kedatangan, serta durasi perjalanan.
Jadwal KRL Solo-Jogja 27 Oktober 2026 tersedia dalam 12 keberangkatan dari Palur. Cek jam kereta di setiap stasiun menuju Jogja.