Bus Sekolah Gunungkidul Belum Normal, Ini Penyebabnya
Layanan bus sekolah Gunungkidul belum kembali normal. Kenaikan BBM non-subsidi membuat enam rute belum melayani penjemputan siswa saat pulang.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus korupsi. Surat keputusan pemecatan sudah diberikan kepada yang bersangkutan di akhir April. Sejak 2018 hingga awal Mei 2019, sudah ada tiga PNS yang diberhentikan.
Kepala Bidang Status Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan pemecatan terhadap seorang PNS secara tidak hormat karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen PNS, seorang pegawai yang terjerat kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap maka harus diberhentikan secara tidak hormat. “Surat keputusan pemecatan sudah kami berikan kepada yang bersangkutan di akhir April,” kata Iskandar kepada wartawan, Sabtu (5/5/2019).
Menurut dia, PNS yang dipecat terlibat masalah korupsi sertifikasi tanah pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai salah satu sekretaris desa di Gunungkidul. “Setelah proses hukum berjalan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka PNS tersebut langsung dipecat,” katanya.
Kepala Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, menambahkan sejak tahun lalu Pemkab Gunungkidul memecat dua PNS yang tersangkut korupsi. Meski telah diberikan SK pemecatan, tetapi yang bersangkutan masih melayangkan gugatan ke PTUN. “Seperti yang diberhentikan di tahun lalu, dia tidak terima dan menggugat ke PTUN dan hingga sekarang proses sidang masih berjalan,” katanya.
Selain PNS yang dipecat karena korupsi, Pemkab juga memberhentikan dengan hormat dan bukan atas permintaan sendiri terhadap dua PNS. Keduanya diberhentikan karena melanggar PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. “Dua orang ini diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa ada keterangan. Jadi sesuai aturan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan secara hormat,” kata Sunawan.
Sunawan menambahkan pemberhentian dengan hormat ini bukan hal yang baru dan hampir terjadi setiap tahun. Sebagai contoh, pada 2018 Pemkab memberhentikan delapan PNS yang melanggar aturan kedisiplinan. “Kedisiplinan ini penting karena PNS harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu, kedisiplinan juga berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang diterima masing-masing pegawai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan bus sekolah Gunungkidul belum kembali normal. Kenaikan BBM non-subsidi membuat enam rute belum melayani penjemputan siswa saat pulang.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai menerima pelimpahan perkara dari Polri. Status tersangka Febrie Adriansyah dipastikan belum gugur.
AHY menyebut pesawat N219 produksi dalam negeri cocok melayani rute penerbangan perintis karena mampu beroperasi di landasan pendek dan belum beraspal.
Konsep ini menghadirkan cara baru bagi para beauty enthusiast untuk menikmati perawatan tubuh tanpa harus menjalani rangkaian perawatan yang rumit.
Istana menyatakan biaya haji 2027 belum diputuskan. Pemerintah masih menghitung kebutuhan penyelenggaraan sambil mengevaluasi pelaksanaan haji 2026.
Dinkes Sleman mencatat kecukupan ASN baru 61,8%. Pemkab menyiapkan rekrutmen 92 pegawai BLUD dan mengusulkan 87 formasi CPNS.