Anggaran Droping Air Gunungkidul Dipangkas, Ini Dampaknya
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta, distribusi turun. BPBD siaga hadapi kemarau panjang.
Ilustrasi perselingkuhan. - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pegawai perempuan di Pemkab Gunungkidul berinisial JS mengajukan banding atas putusan pemecatan terhadap dirinya karena kasus perselingkuhan. Sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri dijatuhkan di awal Februari 2025.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, JS yang merupakan pegawai di Kapanewon Panggang dinyatakan bersalah karena berselingkuh dengan S, bekerja di Kapanewon Purwosari. Kasus mencuat karena adanya laporan dari salah satu pasangan yang terlibat perselingkuhan.
Upaya pemeriksaan pun dilakukan hingga kedua pegawai dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Adapun tersangka S menerima hasil pemecatan ini karena sudah akan pensiun.
BACA JUGA: Tabrak Truk Parkir, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Bantul
Adapun pelaku JS, tidak terima keputusan pemecatan sehingga mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Ia tidak tahu pasti penyebab mengajukan banding, namun dilihat dari masa kerja maupun usia, yang bersangkutan belum berhak mendapatkan pensiun.
“Kalau S tetap mendapatkan hak pensiun karena usia lebih dari 50 tahun dan masa kerja lebih dari 25 tahun. Sedangkan JS, belum ada sehingga tidak mendapatkan pensiun,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Pihaknya siap meladeni upaya banding yang dilakukan oknum pegawai ini. Hingga sekarang masih dalam proses dan hasilnya belum keluar.
“Intinya kebijakan pemberhentian sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, kedua pegawai terlibat perselingkuhan dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf F.
Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri.
“Juga sudah ada klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang dilaksanakan pada 25 Januari 2025,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta, distribusi turun. BPBD siaga hadapi kemarau panjang.
Julian Quinones mencetak satu gol dan satu assist saat Meksiko menyingkirkan Ekuador dan lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vietnam mulai menerapkan denda hingga Rp34 juta bagi penyebar hoaks dan konten terlarang di media sosial mulai 1 Juli 2026.
Justin Bieber dikabarkan belum berencana menggelar tur untuk album Swag meski penampilannya di Coachella 2026 mencuri perhatian.
Juli 2026 menghadirkan hujan meteor, galaksi Bima Sakti, purnama rusa, hingga pertemuan planet yang bisa diamati dari Indonesia.
Mbappe pecahkan rekor Ronaldo Nazario saat Prancis menyingkirkan Swedia 3-0 dan semakin dekat mengejar rekor gol Lionel Messi.