Advertisement

Tak Terima Dipecat karena Berselingkuh, Pegawai di Pemkab Gunungkidul Ajukan Banding

David Kurniawan
Selasa, 15 April 2025 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Tak Terima Dipecat karena Berselingkuh, Pegawai di Pemkab Gunungkidul Ajukan Banding Ilustrasi perselingkuhan. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pegawai perempuan di Pemkab Gunungkidul berinisial JS mengajukan banding atas putusan pemecatan terhadap dirinya karena kasus perselingkuhan. Sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri dijatuhkan di awal Februari 2025.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, JS yang merupakan pegawai di Kapanewon Panggang dinyatakan bersalah karena berselingkuh dengan S, bekerja di Kapanewon Purwosari. Kasus mencuat karena adanya laporan dari salah satu pasangan yang terlibat perselingkuhan.

Advertisement

Upaya pemeriksaan pun dilakukan hingga kedua pegawai dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Adapun tersangka S menerima hasil pemecatan ini karena sudah akan pensiun.

BACA JUGA: Tabrak Truk Parkir, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Bantul

Adapun pelaku JS, tidak terima keputusan pemecatan sehingga mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Ia tidak tahu pasti penyebab mengajukan banding, namun dilihat dari masa kerja maupun usia, yang bersangkutan belum berhak mendapatkan pensiun.

“Kalau S tetap mendapatkan hak pensiun karena usia lebih dari 50 tahun dan masa kerja lebih dari 25 tahun. Sedangkan JS, belum ada sehingga tidak mendapatkan pensiun,” katanya, Selasa (15/4/2025).

Pihaknya siap meladeni upaya banding yang dilakukan oknum pegawai ini. Hingga sekarang masih dalam proses dan hasilnya belum keluar.

“Intinya kebijakan pemberhentian sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, kedua pegawai terlibat perselingkuhan dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf F.

Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri.

“Juga sudah ada klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang dilaksanakan pada 25 Januari 2025,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tidak Semua Dosen ASN Menerima Tukin, Begini Penjelasan Sri Mulyani

News
| Selasa, 15 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement