Advertisement

Promo November

Spanduk Prabowo Dicopot, Bupati Bantul Nyatakan Sudah Sesuai Aturan

Budi Cahyana
Selasa, 07 Mei 2019 - 18:57 WIB
Ujang Hasanudin
Spanduk Prabowo Dicopot,  Bupati Bantul Nyatakan Sudah Sesuai Aturan Petugas Satpol PP Bantul menurunkan spanduk ucapan selamat untuk calon Presiden dan Wakil Presiden di wilayah Pleret Bantul, Senin (6/5/2019). - Istimewa/Satpol PP Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Suharsono tidak ingin mengintervensi penurunan spanduk klaim kemenangan Prabowo Sunianto-Sandiaga Salahuddin Uno di beberapa titik. Menurut dia, pencopotan spanduk sudah sesuai aturan.

Suharsono yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada penyelenggara pemilu. Gerindra merupakan partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Partai ini juga sekaligus pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

Advertisement

“Itu sudah sesuai aturan. Itu kebijakan KPU,  saya tidak bisa intervensi. Tidak mungkin saya bilang KPU jangan turunkan, itu partai saya, enggak mungkin “ ujar Suharsono seusai penyerahan bantuan bibiy ayam kampung unggulan di Dusun Kauman,  Desa Gilangharjo,  Pandak,  Selasa (7/5/2019).

Suharsono mengaku sudah mengetahui lima spanduk yang dicopot paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.  Menurutnya kedua institusi tersebut memiliki kewenangan untuk menertibkan setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Bantul.

Lebih lanjut, pensiunan polisi berpangkat komisaris besar ini mengimbau agar semua pihak menghormati hasil Pemilu 2019.

Sebelumnya Satpol PP Bantul mencopot lima spanduk di wilayah Sedayu dan Pleret.  Semua spanduk yang dicopot tersebut adalah spanduk klaim kemenangan yang berisi ucapan selamat kepada Prabowo-Sandi karena telah memenangi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Satpol PP beralasan penertiban tersebut mengacu pada Perda No.20/2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi dan Perda No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Dalam penertiban ini kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian,  KPU dan Bawaslu,” kata Kepala Satpol PP Bantul,  Yulius Suharta.

Ia mengatakan alasan penertiban spanduk tersebut karena berpotensi mengganggi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement