Advertisement
Tempat Hiburan Malam di Jogja Harus Tutup Selama Ramadan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menutup tempat hiburan malam selama Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri. Tempat hiburan ini antara lain diskotik, klub malam, pub, permainan ketangkasan, panti pijat shiatsu dan karaoke dengan ruang VIP.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, Kamis (9/5/2019). Penutupan in didasarkan pada Surat Edaran (SE) Walikota No. 451/1694/SE/2019. Untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, tempat hiburan malam itu dihentikan operasionalnya.
Advertisement
Selain tempat hiburan malam yang dikategorikan harus tutup total, ada pula tempat hiburan yang masih diizinkan buka, dengan pembatasan tertentu. Tempat hiburan kategori ini meliputi karaoke dengan buka dan kafe dengan live music di ruang terbuka.
Tempat hiburan semacam ini masih diperbolehkan buka, dengan ketentuan buka mulai pukul 22.00 sampai paling lambat pukul 01.00. Aturan ini juga wajib ditaati oleh pengusaha impresariat, promotor atau EO yang menyelenggarakan pertunjukan atau event pada malam hari.
Agus mengatakan, pihaknya selalu memantau lapangan dengan patrol dua kali semalam, yakni pada pukul 20.00 dan 00.30. Sejauh ini menurut pantauannya, kondisi lapangan masih aman terkendali. “Para pengusaha menaati SE Walikota,” katanya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan ini, yakni mulai dari pembekuan ijin sementara sampai penutupan paksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
Advertisement
Advertisement