Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menutup tempat hiburan malam selama Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri. Tempat hiburan ini antara lain diskotik, klub malam, pub, permainan ketangkasan, panti pijat shiatsu dan karaoke dengan ruang VIP.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, Kamis (9/5/2019). Penutupan in didasarkan pada Surat Edaran (SE) Walikota No. 451/1694/SE/2019. Untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, tempat hiburan malam itu dihentikan operasionalnya.
Selain tempat hiburan malam yang dikategorikan harus tutup total, ada pula tempat hiburan yang masih diizinkan buka, dengan pembatasan tertentu. Tempat hiburan kategori ini meliputi karaoke dengan buka dan kafe dengan live music di ruang terbuka.
Tempat hiburan semacam ini masih diperbolehkan buka, dengan ketentuan buka mulai pukul 22.00 sampai paling lambat pukul 01.00. Aturan ini juga wajib ditaati oleh pengusaha impresariat, promotor atau EO yang menyelenggarakan pertunjukan atau event pada malam hari.
Agus mengatakan, pihaknya selalu memantau lapangan dengan patrol dua kali semalam, yakni pada pukul 20.00 dan 00.30. Sejauh ini menurut pantauannya, kondisi lapangan masih aman terkendali. “Para pengusaha menaati SE Walikota,” katanya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan ini, yakni mulai dari pembekuan ijin sementara sampai penutupan paksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.