Advertisement

Tempat Hiburan Malam di Jogja Harus Tutup Selama Ramadan

Lugas Subarkah
Jum'at, 10 Mei 2019 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Tempat Hiburan Malam di Jogja Harus Tutup Selama Ramadan Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menutup tempat hiburan malam selama Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri. Tempat hiburan ini antara lain diskotik, klub malam, pub, permainan ketangkasan, panti pijat shiatsu dan karaoke dengan ruang VIP.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, Kamis (9/5/2019). Penutupan in didasarkan pada Surat Edaran (SE) Walikota No. 451/1694/SE/2019. Untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, tempat hiburan malam itu dihentikan operasionalnya.

Advertisement

Selain tempat hiburan malam yang dikategorikan harus tutup total, ada pula tempat hiburan yang masih diizinkan buka, dengan pembatasan tertentu. Tempat hiburan kategori ini meliputi karaoke dengan buka dan kafe dengan live music di ruang terbuka.

Tempat hiburan semacam ini masih diperbolehkan buka, dengan ketentuan buka mulai pukul 22.00 sampai paling lambat pukul 01.00. Aturan ini juga wajib ditaati oleh pengusaha impresariat, promotor atau EO yang menyelenggarakan pertunjukan atau event pada malam hari.

Agus mengatakan, pihaknya selalu memantau lapangan dengan patrol dua kali semalam, yakni pada pukul 20.00 dan 00.30. Sejauh ini menurut pantauannya, kondisi lapangan masih aman terkendali. “Para pengusaha menaati SE Walikota,” katanya.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan ini, yakni mulai dari pembekuan ijin sementara sampai penutupan paksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement